Kriminal

Curi Motor Jelang Nikah, Pemuda Jombang Ini Meringkuk di Penjara

104
×

Curi Motor Jelang Nikah, Pemuda Jombang Ini Meringkuk di Penjara

Sebarkan artikel ini
Curi motor
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Humas Polres Jombang for Faiz Beritabangsa.id.

BERITABANGSA.ID, JOMBANG – Aris Setiawan (33) spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini pasrah di sel tahanan polisi.

Pelaku ini tergolong nekat. Betapa tidak. Minggu 5 November 2023, besok dia akad nikah, namun dipakai mencuri motor.

Scroll untuk melihat berita

Pernikahan batal. Lantaran Aris dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jumat 3 November 2023, di Taman Kebonrejo Jombang.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, Kamis 2 November 2023, aksi pelaku mencuri motor di Jalan Darmo Sugondo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso.

Sasaran korban bernama Wiwik Shanjaya (45) yang pulang dari Pasar Ploso, dan memarkir sepeda motor Honda Vario, warna hitam nopol AG 2478 VBM di depan warungnya, dengan kunci masih menempel.

“Korban masuk rumah untuk menjalankan aktivitas biasa. Setelah 15 menit korban mendapati sepeda motornya sudah hilang,” kata Yuger, Minggu 5 November 2023.

Setelah itu, korban melaporkan ke Polsek Ploso, yang dilanjutkan ke Polres Jombang.

“Dari situ anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berbekal informasi Jumat 3 November 2023, pukul 16.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Jombang, mengamankan tersangka Aris Setiawan.

“Sekitar pukul 4 sore, pelaku terduga pencurian diamankan di taman Kebonrejo Jombang. Pelaku diamankan beserta barang bukti. Kemudian dibawa ke polres Jombang,” tuturnya.

Saat ditanya apa pelaku akan menjalani akad nikah Minggu 5 November 2023, Yuger membenarkan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jombang, tersangka melakukan aksi curanmor di beberapa tempat berbeda. Baik di Jombang maupun di Mojokerto. Termasuk di Rejoagung Kecamatan Ploso.

“Pelaku mengaku melakukan aksi curanmor di 4 TKP di Kabupaten Jombang, dan satu TKP di Kecamatan Sooko Mojokerto,” kata Yuger.

“Rencananya hari ini tersangka akan menjalankan akhad nikah, di Kediri. Tapi ya acara itu gagal dilakukan karena pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Jombang,” ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 362 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat tak ceroboh memarkir motor.

“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan selalu memastikan aman ketika memarkir kendaraan,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *