Pemerintahan

Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Milik Pemkab Sidoarjo Senilai 38 M

153
×

Kejari Sidoarjo Selamatkan Aset Milik Pemkab Sidoarjo Senilai 38 M

Sebarkan artikel ini
38 M
Bahruni Aryawan Kepala Dinas P2CKTR saat penandatanganan menjadi saksi penyerahan aset milik Pemkab Sidoarjo dari Pemdes Tambaksawah yang disaksikan oleh Kajari dan Sekda Kabupaten Sidoarjo di kantor Kejari.

BERITABANGSA.ID – SIDOARJO – Kejaksaan Negri (Kejari) Sidoarjo melakukan tindakan penyelamatan aset milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) senilai Rp38 miliar.

Aset tersebut diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Scroll untuk melihat berita

“Dalam rangka kegiatan penyidikan perkara korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa oleh Pemdes Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Tim penyidik Kejari Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa Tambak Sawah ke aset Pemkab Sidoarjo dan masuk barang milik daerah,” kata Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, di Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Roy Rovalino menambahkan bahwa aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C nomor register 4 dan 6.

“Bangunan Rusunawa Tambaksawah itu saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemdes berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo dimana berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara atau daerah,” imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu.

Lebih jauh Roy Rovalino menjelaskan, mengingat aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelangaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan/pendapatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *