Hukum

Edarkan Uang Palsu di Jember, Pria Asal Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

290
×

Edarkan Uang Palsu di Jember, Pria Asal Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Uang palsu
Anggota Polsek Rambipuji menunjukkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribuan. (Foto: Humas Polres Jember for beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID – JEMBER – Seorang pria berinisial S, asal Dusun Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo, terancam 12 tahun penjara lantaran mengedarkan uang palsu di Dusun Gumawang, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Kapolsek Rambipuji, Iptu Eko Yulianto, mengatakan pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan/atau Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.

Scroll untuk melihat berita

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Pelaku tidak sendiri. Dia bersama seorang temannya yang masih dalam DPO (Daftar pencarian orang – red),” ucap Iptu Eko, Sabtu (21/10/2023).

Dia memaparkan, aksi pria berusia 58 tahun ini terungkap saat ia tengah membeli rokok di sebuah toko di Dusun Gumawang, Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.

Kala itu, pemilik toko berinisial US, merasa curiga dengan uang pecahan Rp100 ribuan yang diterima oleh istrinya dari sang pelaku.

US pun kemudian melakukan pemeriksaan dengan melihat, meraba, dan menerawang terhadap uang tersebut.

Setelah yakin bahwa uang itu palsu, lantas US bersama beberapa warga mengejar pelaku yang telah meninggalkan tokonya.

Setibanya di depan Toko Mila, US berhasil menemukan pelaku yang juga sedang berusaha menipu pemilik toko tersebut dengan modus yang sama, yakni membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribuan.

Melihat hal itu, US tidak tinggal diam dan langsung memberitahu pemilik Toko Mila bahwa uang yang digunakan pelaku itu palsu.

Sontak insiden ini mengundang perhatian sejumlah warga setempat hingga mengakibatkan kerumunan di depan Toko Mila.

Sebagain warga mengamankan pelaku yang merupakan pensiunan PNS ini, sedangkan yang lainnya menghubungi Polsek Rambipuji untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tidak lama berselang, Anggota Polsek Rambipuji pun tida di TKP dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sedangkan teman pelaku yang diduga membawa uang banyak dengan mobil melarikan diri. Saat ini masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Iptu Eko Yulianto.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *