Hukum

Sidang Lanjutan Mantan Bupati Sidoarjo, Kuasa Hukum Nilai JPU KPK Tak Cermat

112
×

Sidang Lanjutan Mantan Bupati Sidoarjo, Kuasa Hukum Nilai JPU KPK Tak Cermat

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Sidoarjo
Mantan Bupati Sidoarjo Syaiful Ilah usai menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipidkor Surabaya

BERITABANGSA.ID- SIDOARJO- Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi dari pejabat Pemkab Sidoarjo dan pengusaha.

Kuasa hukum Saiful Ilah, Rohmat Amrullah menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.

Scroll untuk melihat berita

Amrullah menjelaskan, terdakwa sudah pernah diperiksa, diputus dan bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.

“Seharusnya seluruh bukti-bukti sudah diperiksa pada perkara terdahulu. Dan tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada,” katanya usai sidang eksepsi Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/8/2023).

Bukti ketidakcermatan JPU KPK, lanjut Amrullah, berkaitan dengan barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis anak terdakwa yang tetap dimasukan dalam materi dakwaan.

“Lelang bandeng juga, yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, juga masuk dalam dakwaan,” jelasnya.

Lebih jauh Amrullah menjabarkan, bukti lain yang dianggap JPU tidak cermat dan tidak jelas ialah materi yang diterima anak-mantunya, Izzah dan Ridho. Yang dalam BAP saksi disebutkan bahwa itu murni hasil sewa reklame.

“Dan itu tidak hubungannya dengan jabatan terdakwa (Saiful Ilah). Namun oleh JPU tetap dimasukan,” jlentrehnya.

Dengan begitu pihaknya berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Saiful Ilah untuk menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum.

“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” pungkasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.

Sidang perkara dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada Minggu depan tanggal 24 Agustus 2023.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *