Pertanahan

Buntu, Pertokoan Sidorahayu Indah vs Pemdes Terkait TKD

175
×

Buntu, Pertokoan Sidorahayu Indah vs Pemdes Terkait TKD

Sebarkan artikel ini
Sidorahayu Indah
Pemerintahan Desa Sidorahayu dan Muspika Kecamatan Wagir saat pertemuan dengan pemilik pertokoan Sidorahayu Indah Wagir

Tidak pernah hadirnya CV Sinar Teknik menurut Nur Samiaji karena ketika kirim surat pemberitahuan ke alamat yang dituju namun rumah atau kantor CV Sinar Teknik selalu kosong.

“Sampai sekarang sudah satu tahun lebih, dulu Pemdes sebelum membentuk panitia sudah berupaya. Pihak penyewa ruko juga sudah berusaha memanggil pihak CV Sinar Teknik,” tandasnya.

Kepala Desa Sidorahayu juga menegaskan upaya ini dilakukan untuk mengembalikan aset desa agar ke depan bisa dikelola oleh Pemdes.

Ditanya nominal kontrak antara Pemdes dengan CV Sinar Teknik, Nur Samiaji mengatakan tidak tahu.

“Tidak tahu Mas, karena di surat kontrak juga tidak disebutkan berapa nilai kontraknya,” pungkas Nur Samiaji.

Sementara itu info yang didapat, CV Sinar Teknik sebagai pihak kedua menandatangani kontrak dengan Pemerintah Desa Sidorahayu pada 2007 yang saat itu dijabat Kades, Bu Titik. Namun hingga pertemuan keempat ini, pihak kedua tidak pernah hadir.

Keresahan pemilik toko berawal sejak munculnya tim penertiban pasar yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Sidorahayu.

Para pemilik toko berdalih bahwa sampai hari ini lapak atau kios yang dihuni sah menurut hukum.

Keabsahan tersebut dibuktikan dari perjanjian bersama dengan pengelola awal yaitu CV Sinar Teknik pada 2012 yang memiliki jangka waktu 15 tahun.

Hadir dalam pertemuan kali ini antara lain, Camat Wagir Mardiyanto, Kepala Desa Sidorahayu Nur Samiaji, Danramil Wagir Kapten Arh Sigit Upriyono, Wakapolsek Wagir Iptu Yulistiana Sri Iriana, perwakilan pedagang dan juga perangkat Desa Sidorahayu.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60Example 468x60Example 468x60 Example 468x60