Terkait dengan piutang yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, dan macet, dapat dijelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Malang. Dimana dalam kebijakan akuntansi juga sudah diatur mengenai klasifikasi umur penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang sendiri merupakan metode yang digunakan dalam rangka mengklasifikasikan piutang berdasarkan umur piutang, yang terdiri dari: lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Adapun penyisihan piutang senilai 36 Miliar 410 Juta 564 Ribu 910 Rupiah dikategorikan sebagai piutang macet karena umur piutang lebih dari 5 tahun. Sedangkan piutang senilai 2 Miliar 580 Juta 806 Ribu 638 Rupiah 12 Sen dikategorikan sebagai piutang kurang lancar, karena umur piutang berada diantara 1 sampai dengan 2 tahun.
Sementara piutang senilai 10 Miliar 670 Juta 830 Ribu 213 Rupiah dikategorikan sebagai piutang diragukan karena umur piutang lebih dari 2 sampai dengan 5 tahun.
Dalam hal ini terhadap piutang tidak tertagih PT. Kigumas,dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/574/KEP 35.07.013/2022 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.