Hukum

Terdakwa Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan Sebut Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Berperan Besar

305
×

Terdakwa Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan Sebut Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Berperan Besar

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana hibah
Suasana Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang Digunakan Untuk Pengadaan PJU di Kabupaten Lamongan

Sementara itu usai sidang, Dony Adinegara, SH, kuasa hukum terdakwa Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) mengaku kliennya hari ini tadi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Dalam JC tersebut terdakwa akan menerangkan dengan jelas kronologi apa yang dia alami dan apa yang dia lakukan hingga sampai ditahan.

“Kenapa saya dalam persidangan tadi meminta doktor Helmy Kepala Inspektorat dihadirkan. Karena dalam JC dari klien saya saudara Helmy sangat berperan besar dalam perkara ini. Dia disebutkan ikut mengatur bagaimana pengembalian uang sampai virtual account,” ungkapnya.

Dony menegaskan bahwa terdakwa Jonatan Dunan siap membongkar dalang di balik kasus korupsi PJU di Lamongan.

“Kliennya saya siap (membongkar) dan sudah dituangkan dalam kronologis,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada 2020, ada hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dishub Jatim di Kabupaten Lamongan. Anggaran hibah total Rp64 miliar.

Dalam perkara ini Kejari Kabupaten Lamongan menetapkan 4 tersangka, di antaranya Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi dan Supartin selaku pembantu penyedia yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2020.

Serta Fitri Yadi alias Aldi selaku pembantu penyedia yang ditetapkan menjadi tersangka pertanggal 20 Oktober.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar.

Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp16 miliar. Sehinga negara masih dirugikan Rp31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp409 juta dan Fitri Yadi Rp158 juta.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *