Hukum

Buntut Kasus Bantuan Traktor, Kejari Bondowoso Baru Dapat 1 Tersangka

159
×

Buntut Kasus Bantuan Traktor, Kejari Bondowoso Baru Dapat 1 Tersangka

Sebarkan artikel ini
traktor
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro

BERITABANGSA.ID – BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan satu tersangka kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 lewat Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.

Kejari Bondowoso Puji Triasmoro, mengatakan, setelah menemukan bukti cukup, S, oknum Ketua Gapoktan asal Kecamatan Cermee ditetapkan jadi tersangka.

Scroll untuk melihat berita

“Awal Januari penyelidikan ada yang naik ke penyidikan, sementara ini Kejaksaan baru menetapkan 1 tersangka inisial S asal Kecamatan Cermee,” ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Menurut Kajari, tersangka S disebut telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit. Satu unitnya memiliki harga Rp412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp1,2 miliar.

“Modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa di alihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu kan tidak ada,” jelasnya.

Kejari Puji mengungkapkan satu tersangka awal ini akan menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya.

Kejari Puji menegaskan bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.

“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *