Hukum

Kalah Banding PTTUN Medan, BMA Minta Bupati Lebong Ajukan Kasasi

113
×

Kalah Banding PTTUN Medan, BMA Minta Bupati Lebong Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
pttun
Ketua Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong, Nedi Arianto Jalal

BERITABANGSA.ID, LEBONG – Meskipun kalah dalam perkara gugatan BMA di tingkat banding PTTUN Medan, yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021, Ketua Ormas Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong, Nedi Arianto Jalal minta Bupati Lebong mengajukan kasasi.

Bahkan Nedi Arianto Jalal meminta agar Bupati Lebong menerbitkan Surat Keputusan BMA yang baru.

Scroll untuk melihat berita

Kata Nedi, soal SK Bupati yang di PTUN silakan Pemkab mengambil sikap banding kasasi atau pembuatan SK baru .

Batalnya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong tentang Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong, oleh PTTUN, Nedi Arianto Jalal, mengatakan akan segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Adat mengatur BMA Lebong.

“Kita serahkan dengan pihak tergugat. yang jelas Ormas BMA Lebong saat ini payung hukumnya adalah Akta Notaris dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya melalui WhatsApp.

Namun hal itu, menurut Nedi Arianto Jalal, SK Bupati tidak dapat dijadikan payung hukum sepanjang belum ada Peraturan Daerah (Perda) terkait BMA Lebong.

Di samping itu, Ketua BMA Nedi Arianto Jalal mempertanyakan kepengurusan BMA Badruzaman, apakah memiliki akta notaris atau tidak.

Jikalau tidak, kenapa Badruzaman dapat menerima hibah Rp500.000.000 di tahun 2018.

“Payung hukumnya apa? ,” ujarnya bertanya.

Sekadar diketahui, pembatalan SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang pengangkatan pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong.

SK itu diterbitkan Bupati Lebong pada 10 November 2021.

Dalam putusannya di PTTUN Medan, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dalam perkara nomor 9/G/2022/PTUN di PTUN Bengkulu, dan perkara banding PTTUN Medan nomor : 360/B/2022/PTTUN.MDN.

Begitu ada putusan itu, selanjutnya Ormas BMA yang diketuai Nedi Arianto Jalal akan meminta Pemerintah Kabupaten Lebong segera mengajukan memori Kasasi.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *