Hukum

Sahat Tua Simanjuntak Pernah Bilang Anggota Dewan Berhak Lakukan Pelanggaran

196
×

Sahat Tua Simanjuntak Pernah Bilang Anggota Dewan Berhak Lakukan Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Sahat Tua Simanjuntak
Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPR

BERITABANGSA.COM-SURABAYA– Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur langsung ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (15/12/2022) malam.

Ia diduga menerima uang suap Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah APBD DPRD Jawa Timur.

Scroll untuk melihat berita

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam rilisnya, menyatakan uang berasal dari anggaran tahun 2020 dan 2021 APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan total Rp7,8 triliun.

Dana tersebut, kata dia, akan didistribusikan penyalurannya melalui kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai dana proyek infrastruktur hingga ke pedesaan.

Sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua mengajukan diri membantu memuluskan pemberian dana hibah. Johanis berkata dari penawaran itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Abdul Hamid menyanggupi tawaran dari Sahat tersebut.

Kepala Desa Jelgung,Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid juga dijemput KPK Rabu malam.

Selanjutnya, kata Johanis, terjadi kesepakatan antara Haris dengan Sahat mengenai pemberian dana hibah tersebut.

Dia berkata kesepakatan tersebut ditandai dengan adanya uang komitmen dan ada penyunatan sebesar 30 persen dana hibah. Sahat mendapat 20 persen bagian dan Hamid mendapat 10 persen sisanya.

Johanis melanjutkan Hamid kemudian menghubungi Sahat lagi untuk kembali setelah menerima kucuran dana tahun 2021 dan 2022.

Usut punya usut, ia menjelaskan, komunikasi tersebut terjadi ditengarai Hamid meminta Sahat mau mengurus alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

“Setelah bersepakat terjadilah penyerahan uang muka senilai Rp 2 miliar kepada Sahat,” sebut Johanis, seperti yang dikutip dari Tempo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *