Hukum

Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran Ratusan Miras

125
×

Polisi di Jombang Gagalkan Peredaran Ratusan Miras

Sebarkan artikel ini
Miras
Kasat Samapta Polres Jombang, AKP Mulyani ketika memegang barang bukti Miras hasil penangkapan. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Petugas Satuan Samapta Polres Jombang, berhasil menggagalkan ratusan botol minuman keras (miras)  yang hendak diedarkan pada Sabtu, (12/11/2022) siang.

Kasat Samapta Polres Jombang, AKP Mulyani menjelaskan, dua pelaku asal Surabaya disertai sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jombang.

Scroll untuk melihat berita

“Dua pria berinisial SA (29) dan FE (25) dengan barang bukti yang sudah kita temukan di lokasi, langsung diamankan. Mereka ini sama-sama merupakan warga Surabaya,” ujar AKP Mulyani kepada Beritabangsa.com pada Minggu, (13/11/2022).

AKP Mulyani mengatakan, penangkapan penyalahgunaan minuman keras itu terjadi di Jalan Raya Desa Jarak Kulon, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Namun sebelumnya, polisi kala itu dapat informasi tersebut dari warga setempat.

Mengetahui itu, petugas langsung siaga dan melakukan razia di lokasi kejadian. Beruntungnya, jejak pelaku yang membawa ratusan miras dengan menggunakan mobil warna putih nopol L 9246 BM itu diketahui.

“Ternyata benar, kita menemukan sejumlah minuman keras yang mau diedarkan di wilayah Jombang. Setelah itu semuanya langsung kita bawa ke Mapolres Jombang,” katanya.

Sesampai di halaman kantor Sat Sabhara Polres Jombang, petugas kepolisian langsung mengeluarkan miras dari mobil tersebut. Terhitung terdapat 354 botol minuman keras bermacam jenis, yang diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.

“Pelaku dikenakan tipiring (tindak pidana ringan) terkait peredaran mihol tanpa izin,” paparnya menegaskan.

Sementara itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar memberikan Kabupaten Jombang, terhindar dari minuman keras. Dan pihaknya memastikan akan memerangi hal tersebut.

“Kita betul-betul berusaha untuk memerangi itu, agar Kabupaten Jombang bersih dari minuman keras. Bagi masyarakat yang mengetahui, silahkan melaporkan, dipastikan kami segera tindak lanjuti,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *