Kriminal

Wow, Korban Penipuan Istri Kades di Jombang Bertambah

110
×

Wow, Korban Penipuan Istri Kades di Jombang Bertambah

Sebarkan artikel ini
Korban penipuan
Tampak salah satu korban, saat hendak diperiksa di kantor Sat Reskrim Polres Jombang. Foto : Faiz

BERITABANGSA.COM– JOMBANG – Korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan AI (46), istri dari Kepala Desa di Kecamatan Jogoroto bertambah. Para korban mendatangi Sat Reskrim Polres Jombang untuk melapor, Rabu (12/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menyampaikan, sudah ada sekitar sepuluh orang yang mengaku korban. Salah satu korban sudah melapor dan masih dilakukan pemeriksaan.

Scroll untuk melihat berita

“Kalau yang menghubungi jadi korban itu sekitar sepuluh orang. Hari ini ada satu korban datang melapor dan kami terima secara resmi. Dan mungkin nanti setelah dhuhur akan datang lagi korban lainnya,” ujarnya.

Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail ikhwal korban tersebut karena dalam proses pemeriksaan. Dia mengimbau korban lain yang masih di luar segera melapor ke Mapolres Jombang.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban, bagaimanapun bentuknya. Apakah dia mempunyai bukti minim atau bukti lengkap silakan datang ke Satreskrim Polres Jombang. Nantinya akan kita akomodir dan kami terbitkan laporan resmi,” ujarnya di halaman kantor Sat Reskrim Polres Jombang.

Tampak di halaman Satreskrim ada perempuan bercadar. Dia belakangan diketahui bernama Listiawati warga asal Pulogebang Permai blok A 1/6 RT/RW 5/10, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mengaku jadi korban AI.

Perempuan berusia 47 tahun itu mengaku menunggu penyidik, untuk pemeriksaan. Dia lantas menceritakan awalnya setor uang miliaran rupiah ke pelaku sejak 2019 hingga 2021 lalu.

“Untuk kerugian kalau dilihat dari yang terakhir ya sekitar 3,1 miliar rupiah,” ujarnya.

Modus tersangka sama, yakni menjanjikan keuntungan dari hasil investasi penjualan pakan ternak sebesar 2 persen dan 5 persen.

Diungkapkan Listiawati, dia dengan tersangka diakui teman akrab. Pada 2018, ia sudah ditawari kerjasama investasi pakan ternak namun ditolak.

“2018 saya ditawari tapi kita tolak, pada 2019 saya baru mau karena selain ia teman dekat, banyak teman-teman lain ikut,” jelasnya.

Pada 2020, korban mulai merasa ada yang janggal dari kerjasama tersebut. Beberapa kali ia minta putus kontrak tapi selalu ditolak.

“Tiap saya mau berhenti tidak ditanggapi oleh tersangka. Malah diulur-ulur dengan berbagai alasan. Dari situ saya lebih curiga lagi,” katanya.

Disinggung kenapa baru lapor polisi, Listiawati mengatakan jika lokasi tempat tinggalnya jauh, yakni Jakarta. Tapi ia mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Saya coba mencari jalan kekeluargaan dengan memberikan kesempatan, kan kita temen awalnya baik ya berakhir harusnya dengan baik juga. Tapi tidak ada itikad baik dan selalu janji-janji saja,” paparnya.

Sementara itu Listiawati berharap, agar kasus yang membelit tersangka ini bisa diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ya harapannya jangan dikeluarin dulu (pelaku dari rumah tahanan), walaupun tersangka ini mengajukan damai,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya jika, AI istri dari Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran perempuan berusia 46 tahun itu melakukan penipuan investasi bodong.

Atas perbuatannya, lanjut Giadi, AI dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, AI juga sudah dijebloskan ke sel Rutan Mapolres Jombang.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *