Hukum

Kembali Panggil Dua Eks Tersangka Korupsi JLU, Kuasa Hukum: Kejari Pasuruan Tidak Taat Putusan Praperadilan!

168
×

Kembali Panggil Dua Eks Tersangka Korupsi JLU, Kuasa Hukum: Kejari Pasuruan Tidak Taat Putusan Praperadilan!

Sebarkan artikel ini
Tim kuasa Hukum eks tersangka kasus pengadaan lahan JLU, Muhammad Rosuli, SH., MH (kiri) dengan Tanti, SH., MH saat memberikan keterangan dihadapan awak media. Jumat (7/10/2022). | Foto: Ali Wafa
Tim kuasa Hukum eks tersangka kasus pengadaan lahan JLU, Muhammad Rosuli, SH., MH (kiri) dengan Tanti, SH., MH saat memberikan keterangan dihadapan awak media. Jumat (7/10/2022). | Foto: Ali Wafa

BERITABANGSA.COM-PASURUAN – Tim kuasa Hukum dua eks tersangka (CH) dan (WCX) kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Jawa Timur, setelah Kejari kembali memanggil dua eks tersangka tersebut.

Ketua tim kuasa hukum, Tanti, SH., MH mengatakan kedatangan pihaknya ke Kejari untuk menanyakan alasan pemanggilan kliennya. Namun pihak Kejari kota Pasuruan (Kepala Kejari, Kasipidsus dan Kasie Intel Kejari kota Pasuruan) tidak dapat memberi jawaban yang memuaskan.

Scroll untuk melihat berita

“Kesannya mengambang. Kami sudah menanyakan atas alasan apa, jawaban Kejari karena kasus yang dibahas di praperadilan hanya formilnya belum mencakup materinya sehingga harus disidik dari awal,” kata Tanti saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (7/10/2022).

“Loh, bagaimana mau disidik dari awal, kan perkara pokoknya itu dengan satu sprindik,” imbuh Tanti.

Tim kuasa Hukum eks tersangka kasus pengadaan lahan JLU, Tanti, SH., MH dan Muhammad Rosuli, SH., MH saat memberikan keterangan dihadapan awak media. Jumat (7/10/2022). | Foto: Ali Wafa
Tim kuasa Hukum eks tersangka kasus pengadaan lahan JLU, Tanti, SH., MH (kanan) dan Muhammad Rosuli, SH., MH (kiri) saat memberikan keterangan dihadapan awak media. Jumat (7/10/2022). | Foto: Ali Wafa

Lebih lanjut, dirinya menyatakan 6 tersangka sebelumnya dalam perkara sebelum sprindik baru dibuat itu masih satu sprindik, namun sprindik tersebut dinyatakan tidak sah akan tetapi perkara masih berjalan.

“Seharusnya perkara yang disana itu diselesaikan terlebih dahulu, dan untuk disini jangan diotak-atik,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Muhammad Rosuli, SH., MH yang juga tim pendamping kuasa hukum eks tersangka menegaskan Kejari Kota Pasuruan telah mengingkari putusan praperadilan.

Rosuli menilai Kejari Kota Pasuruan tidak taat aturan produk yang sudah ditetapkan pengadilan negeri.

“Putusan Kejaksaan ini mengingkari putusan praperadilan, soalnya yang dipanggil orang yang sama dan dalam kasus yang sama juga. Kecuali, kalau dalam perkara yang berbeda, itu boleh-boleh saja,” ucap Rosuli.

Sementara Kasi Intel Kejari kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan pihaknya telah mengeluarkan (sprindik) kembali kepada kedua eks tersangka kasus korupsi pengadaan lahan Jalur Lingkar Utara (JLU) tahun 2015.

“Pasca dari putusan praperadilan, kami penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kembali dalam menangani perkara ini,” kata Wahyu Susanto selaku Kasi Intel kepada sejumlah awak media. Jumat (7/10/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya dua tersangka tersebut dinyatakan bebas oleh Hakim dalam putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka keduanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan tidak sah.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim Yuniar Yudha Himawan saat sidang pembacaan putusan yang digelar PN Pasuruan, Kamis (11/8/2022).

 

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *