Opini

Modal Calon Legislatif 2024

153
×

Modal Calon Legislatif 2024

Sebarkan artikel ini
Satori

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Pemilu memang masih cukup lama, dua tahun lagi. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, ditetapkan 14 Februari 2024 untuk pemilu anggota DPD, DPR, dan DPRD berbarengan dengan Pemilu Presiden.

Namun bagi calon legislatif, kalkulasi dan prediksi harus sudah mulai dipetakan dan dipersiapkan. Setidaknya mengurangi hambatan dan risiko politik yang akan dihadapi.

Scroll untuk melihat berita

Khusus untuk calon legislatif banyak persiapan yang harus dilakukan, diantaranya adalah dokumen yang memuat syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU 20 tahun 2018.

Terlepas dari dokumen persyaratan tersebut di atas, bagi calon legislatif minimal harus mempunyai modal atau syarat yang logis dan realistis sehingga mampu bersaing bahkan bisa meraih kemenangan. Modal dimaksud adalah finansial, popularitas, elektabilitas, kapabilitas dan integritas.

Finansial adalah modal pertama yang memegang peranan penting bagi caleg. Modal ini digunakan untuk operasional caleg dalam mencari suara, tanpa modal yang satu ini mustahil caleg akan bisa bergerak dan bertarung di arena. Menjadi seorang caleg dan sampai terpilih memerlukan finansial yang relatif besar.

Kedua, popularitas adalah orang yang karena “kelebihannya” bisa saja populer, misal dalam kesehariannya dia pandai bergaul dengan gaya candaan, bergurau dengan ucapan serta tingkah lakunya dan seorang tokoh populer karena ketokohannya, akhirnya membuat orang lain tahu bahkan kenal dan merasa tertarik dengan keberadaan orang yang bersangkutan, namun dalam konteks kepentingan politik kelebihan tersebut belum cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *