Hukum

Silang Sengkarut Status Tanah Rusunawa Bestari, DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

50
×

Silang Sengkarut Status Tanah Rusunawa Bestari, DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Cari solusi polemik Rusunawa Bestari, DPRD Kota Probolinggo gelar RDP gabungan

BERITABANGSA.COM – PROBOLINGGO – Belum tuntasnya polemik dan silang sengkarut, Rusunawa Bestari di Kota Probolinggo, memaksa DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan pada Jumat (23/09/2022).

Bertempat di ruang utama kantor DPRD Jalan Suroyo itu, RDP dipimpin Ketua DPRD Abdul Mujib.

Scroll untuk melihat berita

Turut hadir pemilik bangunan Buchori Muslim dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Pemukiman (PUPR), OPD dan Badan Pertanahan Negara (BPN) .

Di momen ini, Buchori Muslim mengaku, Juni 2001, membeli tanah dari Yunus, penerima kuasa semua ahli waris Abdul Aziz.

Yunus juga sebagai salah satu putra dari Abdul Aziz, sesuai nama di sertifikat lahan SHM nomor 1010 seluas 9.500 meter persegi.

Untuk lahan seluas 3.500 meter persegi terpakai untuk jalan, dan sudah ditukar. Selebihnya, 6.000 meter persegi belum dapat pengganti dari pemerintah kota (Pemkot).

“Sisa tanah 6.000 meter persegi, belum diganti, malah dibangun Rusunawa oleh Pemkot. Dan sampai sekarang menunggu pecahan bidang nya,” ucap Bukhori.

Di sisi lain, BPN membenarkan luas lahan 9.500 meter persegi, dan termasuk lahan yang terpakai jalan. Semua tercatat di sistem, tapi masih atas nama Sekar Sari alias Abdul Aziz atau ayah Yunus.

Bahkan sesuai catatan BPPKAD Kota Probolinggo, lahan Rusunawa per 31 Desember 2009 sudah dicatat sebagai aset Pemkot. Namun dokumen peralihan lahan atas nama Pemkot itu belum ditemukan.

Dari RDP ini, dihasilkan rekomendasi. Kata Ketua DPRD Kota Probolinggo Abdul Mujib, dokumen di Dinas PUPR, Perkim, bagian aset dan bagian hukum harus diterbitkan.

“Bangunan Rusunawa itu ada, tapi status tanahnya hanya surat keterangan Sekda. Kalau begini secara hukum seperti apa? Biar eksekutif menindaklanjuti,” jelas Politisi PKB ini.

Rusunawa Bestari Kota Probolinggo itu, berada di Jalur Lintas Utara (JLU), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan. Rusunawa ini, Senin (28/03/22) sempat disegel oleh H Buchori Muslim (65), seorang warga yang mengklaim pemiliknya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *