BERITABANGSA.COM-LEBONG- Laskar Merah Putih Lebong melaporkan dugaan penyimpangan dan melawan hukum dalam pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021.
Sesuai surat laporan polisi nomor B/130/IX/2022/Reskrim, Reskrim Lebong telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak terkait, untuk mulai mengumpulkan bahan keterangan, saksi dan dokumen.
Di sisi lain, Alfian tetap konsisten mengawasi laporan di Reskrim Lebong agar proses hukum sesuai laporan informasi R/LI/VIII/2022/Reskrim, 24 Agustus 2022, terkait dugaan pungutan liar.
Dari pihak Reskrim Polres Lebong dua kali saksi dipanggil. Dan sampai saat ini mereka belum memenuhi panggilan polisi.
“Prosedurnya dipanggil. Jika tidak datang dua kali maka yang bersangkutan bisa dijemput paksa. Karena ini soal hukum. Maka semua harusnya menghormati hukum.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com