Hukum

Polda Jatim Amankan Lahgun BBM dan LPG Bersubsidi

63
×

Polda Jatim Amankan Lahgun BBM dan LPG Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
BBM
Kombes pol Farman saat konferensi pers di Mapolda terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi

PBERITABANGSA.COM-SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, sukses mengungkap penyalahgunaan (Lahgun) BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Jawa Timur.

PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur, beserta jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pasal 55 Undang-undang nomor. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah merugikan negara.

Scroll untuk melihat berita

Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman, mengatakan, tim Kepolisian Daerah Jawa Timur, akan merilis penanganan terhadap tindak pidana Minyak dan Gas Bumi adapun upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh Ditpolair Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resort jajaran periode Januari sampai September 2022, berhasil mengamankan 92 tersangka di Mapolda Jawa Timur, Selasa (6/9/2022), pukul 14.00 WIB.

“Untuk para pelaku yang diamankan berbagai macam mulai dari melakukan penimbunan bahan bakar bersubsidi, dan melakukan pemindahan LPG 3 kilo ke ukuran yang lebih besar,” ungkap Farman.

Lanjut kata Farman, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menggunakan kendaraan R4 yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis Solar dengan harga subsidi dan dijual dengan harga industri.

“Seperti tabung elpiji kilogram (bersubsidi) dipindahkan ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan dijual dengan harga 12 kg dan 50 kg,” tambahnya

Dalam pengungkapan itu berhasil diamankan BBM Solar sebanyak 67.103 liter, BBM Pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 unit, truk 4 unit, kapal 1 unit, excavator 1 unit, 28 unit R4, 6 unit R2, tandon plastik kap 1000 liter 12 buah, jerigen 564 buah, drum kosong 27 buah, mesin pompa 3 buah, selang 9 buah.

“Adapun uang tunai yang kami amankan Rp12.073.000, LPG 50 kg, 11 buah. LPG 3 Kg kosong 21 buah. LPG 3 Kg isi 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, segel plastik 4 pack, alat pemindah LPG 30 buah.,kendaraan Roda 4, 6 unit, 1 unit truk, uang Rp2.015.000,” imbuhnya.

Upaya Polda yang telah melakukan penegakan hukum sebanyak 62 LP yang tersebar di wilayah Jawa Timur, di mana 62 LP ini terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan 5 terkait dengan LPG adapun dari 62 laporan polisi ini sudah mengamankan 92 tersangka,

Polisi menetapkan 92 tersangka dalam kasus ini semua tersangka diamankan beserta barang bukti di Mapolda Jawa Timur.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *