BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Luka lama masyarakat Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atas kasus korupsi yang menjerat oknum kepala desa beberapa tahun lalu seolah dipaksa terbuka kembali. Kali ini, pemicunya diduga proyek pembangunan jalan rigid beton di Dusun Rowobayan (RT 14), pengerjaannya dinilai warga terkesan asal-asalan dan mengabaikan standar keamanan.
Proyek senilai lebih dari Rp900 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BKD) ini menjadi sorotan karena diduga kuat menabrak aturan transparansi dan teknis pengerjaan.
Saat awak media ini mendatangi lokasi terlihat bahu Jalan menganga, minimnya pengamanan kondisi fisik jalan beton yang sudah selesai namun tampak sangat membahayakan pengguna jalan.
Berbeda dengan standar pengerjaan jalan di wilayah Bojonegoro pada umumnya yang menggunakan limestone atau pedel untuk menutup bahu jalan, proyek di Kuncen ini dibiarkan begitu saja.
Salah satu warga Parto -nama samaran- mengatakan pembangunan beton yang tinggi tersebut tampak tanpa urukan tanah maupun limestone di sepanjang sisinya. Kondisi ini menjadi ancaman serius, terutama bagi pengendara motor yang melintas di malam hari.
Selain itu, tidak adanya papan nama di proyek pembangunan membuat warga semakin curiga adanya kecurahan dari proyek tersebut.
“Biasanya kalau di Bojonegoro itu dikasih limestone (batu kapur) di sampingnya supaya rata dan aman. Ini malah dibiarkan curam begitu. Kalau malam lampunya minim, bisa fatal kalau pengguna jalan ada yang terperosok,” ucapnya.
Dia juga menambahkan tidak adanya papan informasi proyek membuat warga buta akan detail anggaran dan penanggung jawab pekerjaan. Padahal, sesuai regulasi, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kualitas pemadatan jalan pun diragukan. Narasumber menyebutkan bahwa pengerjaan terkesan dilakukan secara manual tanpa melibatkan alat berat yang memadai untuk memadatkan beskos.
“Indikasinya ini tidak lewat proses lelang, tapi langsung penunjukan swakelola. Pengerjaannya pun seperti proyek desa kecil, padahal anggarannya hampir satu miliar,” ungkap Parto.
Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari tingkat Kecamatan maupun Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro. Warga mempertanyakan bagaimana proyek dengan anggaran hampir satu miliar rupiah bisa lolos dari pantauan teknis, padahal potensi kerugian negara dan ancaman keselamatan warga terpampang nyata di depan mata.
Keresahan warga bukan tanpa dasar. Mengingat sejarah kelam korupsi dana desa yang pernah menimpa Desa Kuncen, masyarakat kini jauh lebih kritis. Mereka tidak ingin anggaran fantastis yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru menjadi ajang bancakan oknum tertentu dengan hasil pengerjaan yang jauh dari kata laik.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Tim Pelaksana (Timlak) sekaligus kepala dusun di Desa Kuncen, Mukarom melalui aplikasi WhatsApp, menanggapi keluhan warganya menyatakan bahwa papan informasi proyek sebenarnya telah dipasang sejak awal, namun sempat roboh akibat aktivitas warga dan kini telah dipindahkan.
“Papan proyek ada dan sudah dipasang, bahkan ada dokumentasinya. Karena ada kegiatan warga, papan sempat roboh dan kemudian dipindahkan,” jelasnya.
Terkait kondisi bahu jalan yang belum tertutup, dia menyebut pekerjaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.
“Untuk urukan bahu jalan masih proses, diperkirakan selesai dalam 1–3 hari. Kemarin terkendala armada pengangkut,” ujarnya.
Dia membantah pengerjaan dilakukan secara manual. Menurutnya, proses pemadatan menggunakan mesin stamper dan seluruh tahapan telah mengacu pada petunjuk teknis serta diawasi oleh konsultan.
“Pengerjaan mengikuti perencanaan dan diawasi konsultan pengawas. Disesuaikan dengan kondisi lokasi yang tidak memungkinkan penggunaan alat berat,” terangnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, dia menyebut proyek tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan melalui skema lelang dan swakelola.
Meski telah ada klarifikasi, keresahan warga belum sepenuhnya mereda. Mereka berharap ada pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang agar proyek dengan nilai besar benar-benar memberikan manfaat dan menjamin keselamatan masyarakat.
Penulis: Suyati


















