Kriminal

Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung, Gegara Istri Tak di Rumah

64
×

Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung, Gegara Istri Tak di Rumah

Sebarkan artikel ini
Pelaku SFW (49) tahun, saat diamankan ditahanan Polres Tulungagung

BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG– Seorang ayah di Tulungagung, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Kasusnya diungkap Polres Tulungagung, Selasa (30/08/2022) pukul 10.00 WIB.

AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, mengatakan, berhasil melakukan penangkapan tersangka SFW (49) yang beralamat di Desa Gilang, di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

“SFW selaku tersangka ini ditangkap di rumah kontrakannya tanpa adanya perlawanan dan langsung diamankan,” ucap Retno, Jumat (02/09/2022).

SFW disangka telah melakukan persetubuhan atau perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

“Dalam aksi bejatnya, tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan pencabulan kepada korban karena hawa nafsunya yang tidak tersalurkan, disebabkan istri tersangka bekerja di Surabaya, sebagai Pembantu rumah tangga dan pulang 2 bulan sekali,” ucapnya.

Korban adalah anak kandung si pelaku, inisial Bunga (12) tahun dan masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas 6.

Aksi bejat yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya ini dilakukan sejak 2017 setiap pukul 23.00 WIB.

“Pebuatan bejat pertama kali dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah TK Nol Besar, di dalam rumah kontrakannya di Desa Gilang,” ungkapnya.

Aksi bejat ayah kandungnya ini terus menerus dilakukan SFW hingga terakhir terjadi pada Sabtu (20/08/2022) pukul 22.00 WIB.

“Awal terungkapnya kasus persetubuhan dan pencabulan, waktu pelapor (ibu kandung)akan berangkat bekerja ke Surabaya, setelah itu korban bilang kepada pelapor dengan berkata “Mah aku dikonokne bapak maneh, dipekso dikeplak lan dibungkem (Mah saya digitukan sama bapak lagi, dipaksa ditempeleng dan dibungkam),” ungkapnya.

Setelah tersangka dilaporkan, kasus ini lebih terungkap terang benderang. Tersangka SFW sudah berulang kali melakukan pencabulan pada anak kandungnya saat istrinya kerja di sebuah Cafe pada malam hari.

“Tersangka sering mengulangi perbuatanya dengan melakukan ancaman, bahkan korban mencoba untuk berteriak, namun tersangka tetap menyetubuhinya, hingga spermanya tercecer di rok korban,” jelasnya.

Aksi bejat SFW ini terbongkar setelah Bunga menceritakan kepada ibunya. saat ini sudah dilakukan proses hukum di UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Adapun barang bukti, Polisi berhasil mengamankan berupa pakaian Bunga yang terdiri dari 1 buah baju daster warna merah ada tulisan Hongkong, 1 buah celana pendek warna merah, 1 buah celana dalam warna putih kombinasi merah muda. Atas perbuatannya pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polres Tulungagung.

Pelaku diancam dengan pasal 76 D Joncto pasal 81 ayat(1) (2), (3)dan atau pasal 82 ayat (1)(2) UURI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang dan atau pasal 6 huruf c,pasal 15 ayat(1) huruf a dan huruf g UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman 15 th dan ditambah 1/3 apabila pelaku adalah orang tua /wali.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *