BERITABANGSA.COM-BONDOWOSO- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terhadap Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Bondowoso mengapresiasi keputusan MK yang menolak gugatan pengujian materi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh tiga orang wartawan.
“Kami berterima kasih dan menyampaikan apresiasi serta puji syukur atas putusan hari ini yang sudah disampaikan (MK) terkait polemik yang selama ini menjadi perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers,” kata Haryono, di Kantor PWI Bondowoso, Rabu (31/8/2022).
Keputusan itu, kata Haryono, menandakan bahwa tidak ada hal yang kontradiktif di antara pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) dalam UU Pers dengan UUD RI tahun 1945.
“Justru, pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD NRI 1945,” ujar Ketua PWI Bondowoso dua periode tersebut.
Menurut Haryono, Dewan Pers telah memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
“Kita (PWI Bondowoso,red) sebagai konstituen Dewan Pers percaya sepenuhnya dalam membuat peraturan organisasi pers,” pungkasnya.
Untuk informasi, konstituen Dewan Pers saat ini berjumlah 11, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Kemudian ada Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Lalu Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua MK Anwar Usman, membacakan amar putusan perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, Rabu (31/8/2022).
Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.
Bahkan bantahan MK tentang beberapa argumen yang diajukan pemohon.
Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang monopoli aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.
Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen Pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.
Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi Pers.
Adanya tuduhan bahwa pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang Pers juga dibantah MK.
“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).
Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.
Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com