Kriminal

Perkaya Diri Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dibui

58
×

Perkaya Diri Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Bondowoso Dibui

Sebarkan artikel ini
Pers Release kasus korupsi dana desa
Kapolres Bondowoso, AKBP. Wimboko saat press realease ungkap kasus korupsi dana desa di Mapolres setempat

BERITABANGSA.COM– BONDOWOSO – Mantan Kepala Desa Lombok Wetan diduga memperkaya diri dengan menggelapkan dana desa (DD).

Akibat perbuatannya itu, mantan Kades periode 2015-2021 bernama Abdul Mukid ini dijebloskan ke bui.

Scroll untuk melihat berita

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengungkapkan, mantan kades ini menyalahgunakan DD tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan justru disalahgunakan memperkaya diri.

Dari temuan ahli, Abdul Mukid kerap melakukan kegiatan fiktif pada program pembangunan desa akibat ulahnya, ditaksir kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih.

“Ditemukan bukti-bukti laporan fiktif terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa. Kerugian negara sekitar 600 juta lebih,” kata Kapolres Wimboko, Selasa (23/8/2022).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti antara lain 78 dokumen yang terkait dengan penyalahgunaan DD.

Menurut Kapolres Wimboko, sebagian hasil dari korupsi yang dilakukan Abdul Mukid digunakan untuk membeli mesin gergaji kayu ukuran besar dan satu unit hand traktor.

“Ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak 1 miliar,” ujar Kapolres.

Pihaknya menegaskan, akan terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi DD tersebut. Termasuk mencari bukti lain yang mungkin mengarah pada pihak-pihak lainnya.

“Kami terus selidiki kasus ini, jika ditemukan novum atau bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang terseret, ” imbuhnya.

Kapolres Wimboko mengimbau pada para kepala desa di Bondowoso agar transparan dalam penggunaan anggaran negara.

“Gunakan dana desa sesuai peruntukkannya, kami dukung setiap langkah Kades dalam memajukan desa dengan uang negara dan jangan korupsi,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *