Terkini

Aktivis NU Jatim Desak Ketum PBNU Pecat Mardani

61
×

Aktivis NU Jatim Desak Ketum PBNU Pecat Mardani

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-SURABAYA- Sudarsono Rahman, aktivis NU Jawa Timur mendesak Ketua Umum (Ketum) PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) memecat atau menonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum PBNU.

Sikap tegas Sudarsono itu lantaran Mardani Maming sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan menjadi buron atau daftar pencarian orang (DPO).

Scroll untuk melihat berita

“Saya bahkan mempertanyakan sikap Ketum PBNU Gus Yahya yang hingga kini belum memecat Mardani Maming. Kenapa Gus Yahya seolah merasa berat melepas Bendum PBNU Mardani Maming yang sudah jelas tersangka dan bahkan telah dinyatakan sebagai buron oleh KPK,” kata Cak Dar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima beritabangsa.com, Rabu (27/7/2022).

Lebih lanjut, mantan Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jawa Timur periode 1988-1992 itu mengaku heran terhadap sikap Ketum PBNU Gus Yahya.

“Jangan tersandera oleh apapun. Partai politik saja langsung menonaktifkan kader atau pengurusnya jika terjerat kasus korupsi. Apalagi NU yang merupakan organisasinya para wali Allah. Jangan terkesan melindungi pengurus terasnya yang jelas terjerat kasus korupsi saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Minimal dinonaktifkan,” tegas kader senior NU Jatim ini.

Dia sebagai kader NU sebetulnya mengaku malu terhadap berita-berita yang setiap hari menimpa Bendahara Umum PBNU.

“Sebagai warga NU yang melek informasi, saya malu baca berita-berita Bendum PBNU jadi buronan KPK. Kami berharap Rais Aam bertindak tegas sebagai pimpinan institusi tertinggi, jika ketua umumnya tidak mengambil tindakan kongkrit,” tutup tokoh NU asal Bawean Gresik Jawa Timur itu.

Diketahui sebelumnya, KPK memutuskan menjemput paksa Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Alasannya, Bendahara Umum PBNU itu tidak kooperatif karena dua kali dipanggil diperiksa tapi selalu mangkir.

Tak selang berapa lama, KPK menetapkan Mardani sebagai DPO karena dipanggil dua kali selalu mangkir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga Ketua DPD PDIP Kalsel itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara di Kalimantan Selatan. KPK bahkan menyebut Mardani menerima uang haram Rp140 miliar.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *