Hukum

Pelempar Batu ke Polisi di Jombang, Dijerat Pidana

58
×

Pelempar Batu ke Polisi di Jombang, Dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG – Sejumlah pengikut Mas Bechi, alias MSAT, dipidanakan Polisi. Terkini, bertambah satu lagi pengikut Mas Bechi, ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka berinisial AM, ini termasuk di antara mereka yang melempar batu ke polisi untuk menghalangi penjemputan paksa MSAT di Pondok Pesantren Majma’al Bahroin Shiddiqiah Jombang, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, menjelaskan tersangka AM, merupakan warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Dia dalam rekaman bukti di kepolisian, melempar batu dan pasir kepada polisi yang menjemput paksa MSAT, Kamis (7/7/2022) lalu.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan tersangka baru satu berinisial AM. Pemanggilan kepada tersangka akan kami lakukan pada Jumat depan,” ujar AKP Giadi kepada wartawan, Jumat (22/7/2022) siang.

Apakah tersangka adalah pengurus pesantren ? AKP Giadi mengatakan tersangka merupakan simpatisan atau loyalis MSAT.

“Diduga tersangka ini merupakan simpatisan. Jadi aksi pelemparannya itu dilakukan di depan gerbang, waktu petugas berjalan masuk menuju dalam kawasan pesantren,” terangnya.

Kini, kata AKP Giadi, tersangka diminta kooperatif memenuhi panggilan polisi. Sehingga proses hukum tetap berjalan aman dan lancar.

“Kami hanya meminta tersangka kooperatif memenuhi panggilan kami. Sehingga total tersangka berjumlah 6 orang. Mereka menghalangi, merintangi dan melempari batu ke polisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, 5 orang pengikut MSAT dijerat pasal menghalang-halangi polisi menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) dan ditetapkan jadi tersangka.

Sejumlah barang bukti telah disita saat penangkapan MSAT di Pondok Pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyyah Desa Losari Kecamatan Ploso, Kamis (7/7/2022) lalu.

Atas perbuatan kelima tersangka dan satu tersangka baru, diancam pidana KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *