BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, perang terhadap narkoba. Terbukti, Tim Reskoba sukses meringkus pengedar Sabu-sabu di wilayah Tulungagung.
Ajun Komisaris Polisi Didik Riyanto selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Tulungagung, melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengungkapkan, tersangka berinisial BS, (25) ditangkap di Warkop Desa/Kecamatan Kauman Kalangbret, Kabupaten Tulungagung, Senin (18/7/2022) pukul 16.00 WIB.
Informasi yang digali beritabangsa.com, sebelumnya Tim Reskoba menerima laporan dari masyarakat adanya praktik transaksi Narkoba jenis Sabu-sabu di kawasan Kauman Kalangbret.
Dari situlah petugas melakukan rangkaian penyelidikan.
Alhasil petugas mendapati pelaku tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.
Polisi langsung menangkap pelaku. Turut diamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat bruto 0,31 gram, 1 plastik bungkus Sabu, 1 Softcase HP, dan 1 HP merek Oppo warna ungu.
Selain itu, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Byson warna putih nomor polisi AG 3219 RBF berikut STNK-nya.
“Harapan besar kami, masyarakat turut berperan aktif menangkal peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mendapati ada kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com