Kriminal

Tim Macan Ringkus Pemuda Asal Pasuruan, Pemangsa Harta Majikan

66
×

Tim Macan Ringkus Pemuda Asal Pasuruan, Pemangsa Harta Majikan

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-TULUNGAGUNG- Tim Macan Agung jajaran Kepolisian Resort Tulungagung meringkus pemuda berinisial MJI (21), asal Dusun Klangkung, Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (17/7/2022).

Pelaku ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik HA warga Dusun Puser Kecamatan Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, pada Minggu (10/7/2022) lalu.

Scroll untuk melihat berita

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku berniat mencari pekerjaan di media sosial.

Korban pun merekrut pelaku sebagai karyawan di pengolahan kayu di rumahnya di wilayah Kecamatan Pucanglaban.

Usai direkrut, pelaku mengaku tinggal di Kabupaten Pasuruan, lantaran rumah pelaku jauh, korban menawarkan agar pelaku tinggal di rumahnya saja agar enak bekerja.

“Jadi korban menerima baik kehadiran pelaku dan bahkan menawarkan tempat tinggal kepada pelaku,” jelas Anshori, Rabu (20/7/2022).

Anshori melanjutkan, saat sudah diterima dan dipekerjakan, pelaku yang memang berpura-pura itu mencari kesempatan untuk menggasak harta majikannya berupa satu unit sepeda motor.

“Pelaku menggasak motor majikan pada malam hari saat keadaan sepi,” ungkapnya.

Anshori melanjutkan, di pagi hari pemilik rumah tidak menemukan keberadaan pelaku. Tidak itu saja korban juga mendapati sepeda motornya di gudang kayu raib.

Dari kejadian ini korban melaporkan ke Mapolsek Pucanglaban dan diteruskan ke Tim Macan Agung Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan itulah Tim Macan Agung mengendus keberadaan pelaku di Surabaya. Dari informasi itu kemudian Tim Macan Agung dibantu Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan.

“Pelaku diamankan di rumah kos di wilayah Wiyung Surabaya pukul 16.00 WIB,” ucapnya

Setelah diamankan, petugas melakukan upaya penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa kalung bandul salib Rp120 ribu, bandul kalung Rp20 ribu, kaus kaki Rp30 ribu, topi Rp40 ribu, jam tangan Rp250 ribu, sarung Rp70 ribu, sepatu Rp160 ribu, tas Rp150 ribu, jaket Hoodie Rp90 ribu, kaus oblong Rp80 ribu, dan gelang rantai Rp85 ribu.

“Barang tersebut diembat dari rumah majikannya di Pucanglaban,” tuturnya.

Sementara untuk sepeda motor hasil curian ditawarkan di media sosial facebook seharga Rp3,2 juta kepada orang tak dikenal.

Kini barang bukti berupa sepeda motor masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung guna menjalani penyidikan lebih lanjut dengan jeratan pasal 363 KUHP, yang diancam hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata residivis rutan Bangil Pasuruan dalam kasus narkoba. Dia juga target operasi Polres Kota Mojokerto terkait perkara tipu gelap kendaraan bermotor.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *