Berita Utama

Warga Kecewa, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Malah Disarankan Mediasi

71
×

Warga Kecewa, Laporkan Dugaan Pungli PTSL Malah Disarankan Mediasi

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG- Warga korban dugaan pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kecewa. Laporan dugaan pungli malah disarankan mediasi tanpa proses hukum.

Demikian diungkap korban PTSL, Zainal Abidin, warga Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian. Dia dalam PTSL telah membayar Rp3 juta.

“Saya kecewa atas ungkapan pihak Kejaksaan yang meminta kami mediasi saja tanpa proses hukum,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).

Kata Zainal, Kepala Desa (Kades) Bades, Kecamatan Pasirian diduga jelas melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga dalam pengurusan PTSL.

“Setelah pemeriksaan pada hari Kamis (14/7/2022) kemarin, para warga pulang dengan rasa kecewa, lantaran hasilnya mengarah ke mediasi saja,” tambahnya.

Sebagai ungkapan rasa kecewanya, para perwakilan korban PTSL ini, akan mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi dan Menteri Agraria.

“Jelas kami akan melaporkan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Agraria,” imbuhnya.

Sementara itu, penyampaian Kepala BPN Kabupaten Lumajang, Rocky Soenoko, kepada sejumlah media, terkait hasil pemeriksaan warga oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, ia hanya menyarankan untuk menanyakan hal itu kepada pihak pemeriksa.

“Silakan tanyakan saja kepada yang memeriksa,” ujarnya singkat.

Diberitakan, warga Desa Bades melaporkan Kadesnya ke Kejari Lumajang atas dugaan pungli terkait PTSL, Kamis (30/6/2022) lalu.

Sedikitnya ada 4 warga melapor dengan membawa barang bukti berupa sertifikat, kuitansi dan sejumlah saksi.

Indra Hosy Efendhy, pendamping warga yang melapor ke Kejari, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, betul, hari Kamis saya selaku kuasa hukum dari warga Bades mendampingi mereka membuat laporan ke Kejari,” ujar Hosy.

Menurut Hosy, upaya itu dilakukan karena tidak menutup kemungkinan kasus itu menimpa korban lainnya dan mau melaporkan.

“Ada 24 orang warga Bades korban, namun kami hanya membawa 4 orang perwakilan saja untuk melapor ke Kejari,” ungkapnya.

Hosy mengatakan alasan pelaporan kasus dugaan pungli PTSL ke Kejari, lantaran ada puluhan warga telah jadi korban pungli oleh perangkat desa.

Masyarakat Desa Bades telah sangat geram mendengar praktik pungli tersebut, karena sangat merugikan masyarakat.

“Modusnya, pungutan biaya sertifikat tanah warga diminta Kades Bades dengan cara menebus Rp3 juta sampai Rp 4 juta, bahkan ada yang lebih,” terangnya.

Hosy mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawalan dalam kasus sehingga ditangani sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Intinya, kami akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,” katanya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Lumajang, Yudhi Teguh Santoso mengatakan pihaknya telah menerima laporan 4 warga Desa Bades dan disilakan audiensi di Kantor Kejari Lumajang.

Kata Kasi Intek kasus pungli ini terungkap saat ada pengembang menjual tanah kavling. Namun tanah itu belum ada SHM.

Seharusnya pengurusan SHM secara reguler. Namun oleh pihak desa diikutkan program PTSL dan dipungut biaya Rp3 juta.

Kata Kasi Intel, laporan masih dikaji ada atau tidaknya unsur pidana. Jika tidak ada maka akan dihentikan.

“Jika ada, maka akan ditindaklanjuti ke penyidikan. Kami pelajari terlebih dahulu laporannya,” tandasnya.

Di sisi lain, Kades Bades, Kecamatan Pasirian, Sahid, dikonfirmasi wartawan, mengatakan sertifikat itu merupakan sertifikat reguler bukan prona atau PTSL dan seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

“Soal bayarnya jelas tidak sama dan pasti lebih mahal. Lihat bagaimana dulu kesepakatannya. Saya tidak tahu apa-apa, kantor pengembangnya pun saya tidak tahu, jadi kalau terlalu mahal ya pengembangnya suruh mengembalikan uangnya dan sertifikatnya ditarik kembali, aman sudah,” jawab Sahid enteng.

“Dan kalau perlu, segera saja uangnya ditarik. Gitu aja kok repot, padahal kesepakatannya gimana dulu dengan pengembang. Dan itu ada provokatornya atau juga ada muatan politik. Yang dilaporkan ke Bupati bukan sertifikat reguler tapi sertifikat PTSL ini yang meresahkan saya selaku Kades Bades,” tutupnya.

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *