Opini

Mengenal Digipay, Marketplace versi Pemerintah

135
×

Mengenal Digipay, Marketplace versi Pemerintah

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM Belakangan ini, industri marketplace Indonesia berkembang sangat pesat. Menurut Strauss dan Frost, marketplace merupakan sebuah tempat di mana penjual dapat menjajakan barang dagangannya melalui media elektronik dengan keuntungan pengguna tidak perlu membuat situs atau toko online pribadi.

Saat ini, marketplace yang ada di Indonesia antara lain Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada, Olx, dan sebagainya. Penjual hanya perlu menyediakan foto barang dagangan, mencantumkan harga, dan deskripsi lain mengenai barang dagangannya. Selanjutnya apabila ada pembeli yang tertarik membeli produk yang ditawarkan pihak penjual akan diberikan notifikasi oleh sistem dari online marketplace tersebut.

Scroll untuk melihat berita

Menghadapi perkembangan industri marketplace tersebut, Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan termotivasi untuk mengembangkan marketplace versi pemerintah untuk belanja APBN yang dilakukan oleh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerjasama dengan bank-bank pemerintah berinovasi menghadirkan sebuah aplikasi belanja online dengan prinsip marketplace dengan nama Digital Payment (Digipay) Marketplace.

Meskipun sudah banyak marketplace yang berkembang, Pemerintah lebih memilih membentuk suatu marketplace baru dibandingkan berkerjasama dengan marketplace yang sudah ada.Hal ini dikarenakan tiga alasan yaitu:

Proses pembayaran atas beban APBN sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.Marketplace swasta yang ada saat ini belum bisa memenuhi ketentuan ini, karena setiap transaksi dalam marketplace-nya, justru mewajibkan membayar terlebih dahulu untuk selanjutnya dilakukan pengiriman barang/jasa.

Pemenuhan kewajiban perpajakan. Marketplace-marketplace swasta saat ini belum optimal memperhatikan kewajiban perpajakan atas transaksi-transaksinya. Bendahara pengeluaran pengelola uang persediaan setiap kali membelanjakan uang persediaannya berkewajiban pula memperhitungkan jumlah potongan pajaknya dan harus disetor ke kas negara tepat waktu dan tepat jumlah.

Proses pengadaan barang/jasa di samping dilaksanakan oleh seorang pejabat pengadaan juga harus melibatkan setidaknya Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran agar terjadi mekanisme saling uji. Mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah harus terjadi check and balance agar tidak terjadi proses tanpa kontrol.

Di marketplace swasta seluruh proses pengadaan dikendalikan oleh 1 orang dalam hal ini adalah pembeli. Dimulai dari pemesanan kebutuhan barang/jasa, persetujuan pembelian, negosiasi harga, pembayaran dan penerimaan barang/jasa hanya dilakukan oleh 1 orang user.

Selain untuk mengikuti perkembangan industri, Digipay juga bertujuan untuk memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya pemerintah telah memiliki aplikasi pengadaan barang jasa yaitu e-katalog yang selama ini dikembangkan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Namun, berbeda dengan aplikasi e-katalog, pengadaan barang/jasa pemerintah pada Digipay bersumber dari dana uang persediaan (UP) satuan kerja yang setiap transaksinya tidak melebihi Rp50 juta. Sifat penyediaan barang pada Digipay yang sederhana dan tidak terlalu besar (maksimal Rp50 juta) di setiap transaksinya tentu memudahkan UMKM untuk bergabung menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.

UMKM dengan jenis usaha pengadaan alat tulis kantor, penyediaan konsumsi atau katering, barang persediaan semacam tinta printer, pemeliharaan AC, pemeliharaan kendaraan bermotor dan kebutuhan kantor lainnya sangat berpotensi untuk berkembang di Digipay karena merupakan kebutuhan rutin dari kantor-kantor instansi pemerintah.

Untuk bergabung ke dalam Digipay, penjual dapat menghubungi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdekat, Satuan Kerja, atau Bank HIMBARA (BRI, BNI, dan Mandiri) terdekat.

Syarat pendaftarannya antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa, NPWP, dan rekening vendor yang sesuai dengan bank yang menyediakan program Digipay yaitu Bank BRI (Digipay002), Bank Mandiri (Digipay008), dan Bank BNI (Digipay009).

Peluang pada marketplace Digipay tidak boleh dilewatkan oleh UMKM. Cukup satu kali mendaftar Digipay maka pangsa pasar sudah tidak hanya satu kota/kabupaten tetapi akan terbuka ke seluruh Satuan Kerja di Indonesia.

*) Egi Dwi Purnomo, Pranata Keuangan APBN Terampil pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sintang

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Beritabangsa.com

>>> Klik berita lainnya di news google beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *