Hukum

Soal Ulah Kriminal Kades Kudus, AKD Sudah Ambil Langkah

53
×

Soal Ulah Kriminal Kades Kudus, AKD Sudah Ambil Langkah

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-LUMAJANG – Berkenaan dengan perkara yang menimpa Kepala Desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, yang tersandung masalah hukum, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang telah mengambil sejumlah langkah-langkah organisatoris.

Menurut Ketua AKD Kabupaten Lumajang, Suhanto, pihaknya telah memfasilitasi, memediasi dan menegoisasi antara pihak korban dengan pihak terduga pelaku, Kades Kudus.

Scroll untuk melihat berita

“Di sini AKD sebagai fasilitator, mediator dan negoisator, telah melakukan komunikasi dengan kedua belah pihak,” kata Suhanto, Senin (20/6/2022) siang di kediamannya.

Untuk melakukan hal itu, Suhanto telah meminta pihak pengurus AKD Sektor Korcam Utara, dan menurut informasinya telah terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dengan pernyataan damai.

“Kami tidak melihat oknum tersebut salah atau benar, kami tidak melihat itu. Selagi ada permasalahan, akan mendampingi secara maksimal,” ungkapnya lagi.

Terkait persoalan hukumnya, Suhanto, menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait proses hukumnya agar tetap berlanjut, pihaknya akan memberikan bukti dan fakta di lapangan secara akurat.

“Untuk kekosongan pimpinan itu tidak ada, jadi tugas jabatan sudah ada rumusannya, tatkala Kades berhalangan maka ada Plt, biasanya dijabat Sekdes. Jika nantinya sudah ditentukan vonis, maka itu wewenang Bupati untuk menunjuk Pjs sebagai pelaksanaannya dan memproses Pilkades nantinya,” papar pemilik tempat “Suhanto Agro” ini.

Dan ini diulas Suhanto, sebagai kajian Kades lainnya. Menjadi sebuah rekomendasi AKD, agar para Kades tidak melakukan tindakan seperti itu.

“Kepada seluruh Kades, harus sering koordinasi dan komunikasi terlebih dulu dengan Kades lainnya yang bertetangga, agar nantinya menjadi jalan terbaik bagi pemerintahan desanya,” tutup Hanto, sapaan akrabnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *