Hukum

Buruh Pabrik di Jombang Jadi Mucikari, Jual Wanita Muda Via Online

61
×

Buruh Pabrik di Jombang Jadi Mucikari, Jual Wanita Muda Via Online

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-JOMBANG- Buruh pabrik di Kabupaten Jombang bernama Windu Nugroho (25) warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini, diciduk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Dia dibekuk karena terlibat tindak kriminal menjual wanita muda via online alias prostitusi online.

Scroll untuk melihat berita

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi melalui Kanit PPA Aiptu Sumaji, menjelaskan penangkapan tersangka sejak Rabu (25/5/2022) lalu.

“Pada Rabu 22 Mei 2022 pukul 18.00, WIB, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka (mucikari prostitusi online,red) dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Jumat (17/6/2022) sore.

Bisnis Jual Wanita Muda

Ilustrasi
Ilustrasi Prostitusi Online

Polisi sebelumnya menyelidiki ulah pelaku yang mengaku memasarkan wanita muda melalui foto yang disebar via media sosial atau aplikasi.

“Ya aksinya, pelaku ini memajang foto (anak buahnya atau PSK, red). Selanjutnya kalau ada penawaran, terjadilah transaksi,” jelasnya di kantor Satreskrim Polres Jombang.

Disinggung soal lokasi para PSK melayani pelanggannya, pelaku mengaku tidak mempunyai tempat tetap.

“PSK nya online, di mana tempat perjanjiannya itu nanti perempuannya ya ke sana. Bisa di hotel, rumah kost dan dimanapun,” katanya.

Dibanderol Rp450 Ribu

Mucikari
Tersangka WN, Mucikari Prostitusi Online di Jombang saat diminta keterangan oleh penyidik Polres Jombang

Sebelum dilayani, terlebih dahulu ada harga yang disepakati. Tersangka yang mengaku memiliki 3 PSK ini menawarkan anak buahnya Rp 450 ribu sekali kencan.

“Kalau sudah oke, ya langsung checkin gitu. Sekali kencan 450 ribu rupiah. Tersangka ini dapat bagian 100 ribu. Ulah bejat ini sudah satu tahun dijalani tidak hanya di Jombang saja,” katanya.

Sebelum diungkap, Aiptu Sumaji menjelaskan kronologinya yang melewati penyamaran oleh pihak kepolisian.

“Jadi kami menyamar jadi pelanggan, pesan melalui aplikasi itu. Lalu setelah ada persetujuan tempat, kita lakukan ke lokasi. Barulah menangkap PSK nya terlebih dahulu. Kemudian tersangka mucikari ini,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di penjara. Pria bujangan ini dijerat polisi dengan pasal 296 KUHP tentang penghubung pencabulan.

“Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara, kami juga masih mengembangkan dugaan adanya pelaku lain,” pungkasnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *