Hukum

Diduga Selewengkan DD, Kades Sei Kamah 2 Dilaporkan ke PMD dan Inspektorat

51
×

Diduga Selewengkan DD, Kades Sei Kamah 2 Dilaporkan ke PMD dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

BERITABANGSA.COM-ASAHAN- Kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Diduga akibat buntut dugaan penyelewengan pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) maupun pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD/ APBN sejak 2021.

Scroll untuk melihat berita

“Saat ini lagi ditangani PMD Kabupaten Asahan. Kami selaku BPD hanya jalankan fungsi pengawasan. Lebih lanjut bisa ditanyakan ke PMD dan Inspektorat. Semua surat sudah kami laporkan,” jelas Bidang Pembangunan BPD Sei Kamah II, Erwin Zulkarnain kepada via WhatsApp-nya, Jumat (3/6/2022).

Disinggung soal pengembalian uang yang diduga diselewengkan, oknum Kades Sei Kamah II ini belum juga mengembalikan

Dugaan sementara Kades Sei Kamah II ini terindikasi telah merugikan keuangan DD 2021, sekitar Rp391.193.127.

Informasi lain. Nilai pekerjaan terpasang sebesar Rp184.104.105. Sementara nilai selisih diperkirakan Rp207.088.962.

Diharapkan Dongkrak Kapasitas & Kualitas SDM Siap Kerja

Sekadar informasi Kades Sei Kamah II dikabarkan akan maju kembali pada Pilkades yang akan dilaksanakan September 2022.

Terkait isu Kades Sei Kamah II ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas PMD Rahmat Aris Munandar menyatakan, pihaknya akan mempending pencalonannya hingga dia melunasi Silpa Desa 2021 l Rp 207 juta.

“Dan temuan itu telah dihitung tim ahli Inspektorat,” kata Haris.

Haris menyebut bahwa dia harus memperoleh lulus butuh ataupun surat rekomendasi dari Inspektorat. Karena surat rekomendasi dari Inspektorat itu merupakan salah satu syarat bagi inkamben.

“Apabila rekomendasi dari Inspektorat tidak dia terima, maka dengan sendirinya pencalonannya akan gugur saat penelitian pemberkasan pada 22 Juni 2022,” jelasnya.

Jika melewati 22 Juni 2022, tidak ada lagi penerimaan berkas apapun itu.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 65 tahun 2017, Perda Nomor 7 tahun 2018 dan Perbup nomor 28 tahun 2018 juga telah dijelaskan,” kata mantan ajudan Bupati Asahan ini.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google Beritabangsa.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *