BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui masih berusia anak-anak.
Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Madiun pada Jumat (6/11/2026) pukul 14.00 WIB.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso dalam konferensi pers, Sabtu malam (7/11/2026).
Didampingi Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra dan Kanit IV Unit PPA Satreskrim Aiptu Totok Sudaryanto, AKP Dwi Heroe menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyelidikan.
Menurutnya, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan digital forensik, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari hasil olah TKP, digital forensik, serta bantuan informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda GL warna hitam tanpa pelat nomor, helm putih, serta sejumlah pakaian yang dikenakan terduga pelaku.
AKP Dwi Heroe menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp2.000 kepada korban yang disertai ancaman.
Sementara itu, hasil pemeriksaan medis yang diterima penyidik menunjukkan adanya luka pada korban. Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses hukum selanjutnya, penyidik menerapkan pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski telah mengamankan terduga pelaku, kepolisian belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa maupun motif yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara.
Selain itu, Polres Magetan juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum sebagai bagian dari penanganan perkara.
“Untuk motif masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas AKP Dwi Heroe Santoso.















