Terkini

Internet Ilegal Marak, Suryajiyoso Desak Penegakan Hukum

5
×

Internet Ilegal Marak, Suryajiyoso Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Internet ilegal
Kabel fiber optik semrawut di tiang listrik menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan tentang penataan infrastruktur dan kepatuhan terhadap aturan perizinan ( Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Penertiban penyelenggara layanan internet ilegal dan pemasangan tiang fiber optik tanpa izin di berbagai daerah seperti di Madiun, menjadi perhatian serius. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didorong untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pengusaha bisnis telekomunikasi yang menabrak perundang-undangan.

Suryajiyoso, advokat sekaligus dosen Universitas Terbuka (UT) Ponorogo, menilai maraknya praktik penyelenggaraan layanan internet ilegal perlu disikapi secara serius.

Menurutnya, perkembangan industri fixed broadband di Indonesia yang semakin pesat, disertai harga layanan internet yang kian terjangkau, seharusnya diimbangi dengan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap regulasi.

Ia menilai pemerintah telah menyediakan mekanisme perizinan bagi pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan layanan telekomunikasi secara legal, termasuk melalui skema kerja sama jual kembali layanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya jalur perizinan tersebut, menurut Suryajiyoso, pelaku usaha seharusnya menjalankan kegiatan bisnis sesuai persyaratan hukum yang berlaku, bukan mengabaikan ketentuan perizinan.

Praktik usaha telekomunikasi tanpa izin perlu mendapatkan perhatian khusus. Selain berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, kegiatan tersebut juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara, kepentingan konsumen, dan keberlangsungan industri telekomunikasi nasional.

Suryajiyoso menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan proses hukum, kepastian hukum, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha.

Dari sisi regulasi, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus memperoleh izin dari pemerintah. Sementara itu, Pasal 47 undang-undang tersebut memuat ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

Ketentuan dalam Pasal 47 tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta. Penerapan sanksi terhadap suatu kegiatan usaha tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain kewajiban perizinan, penyelenggara telekomunikasi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan dan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis izin, model bisnis, serta ketentuan yang berlaku.

Menurut Suryajiyoso, kepatuhan terhadap aspek perizinan, perpajakan, dan kewajiban kepada negara merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang sehat. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban infrastruktur, tetapi juga perlu mencakup pemeriksaan legalitas penyelenggaraan usaha.

“Jerat hukum atas kegiatan ilegal ini cukup berat. Agar dapat memberikan efek jera, kami mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum untuk menjalankan aturan secara tegas dan konsisten terhadap penyelenggara layanan internet yang terbukti melanggar ketentuan,” tegas Suryajiyoso, Jumat ( 30/10/2026).

Ia menilai penindakan yang konsisten diperlukan karena praktik usaha ilegal berpotensi merugikan penyelenggara telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban hukum. Dampaknya juga dapat meluas terhadap penerimaan negara, perlindungan konsumen, dan persaingan usaha di sektor telekomunikasi.

Meski demikian, penertiban perlu dilakukan secara terukur dengan membedakan pelanggaran perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, pelanggaran penggunaan infrastruktur, serta pelanggaran administratif lainnya. Langkah tersebut penting agar penegakan hukum berjalan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang bergantung pada akses internet.

Dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan penyelenggaraan layanan internet di Indonesia semakin tertib, persaingan usaha berlangsung secara sehat, dan masyarakat memperoleh layanan telekomunikasi yang berkualitas serta sesuai ketentuan hukum.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60