Terkini

Dugaan Iuran Berdalih Infaq GOR di MIN 3 Magetan, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

9
×

Dugaan Iuran Berdalih Infaq GOR di MIN 3 Magetan, DPRD Bakal Panggil Pihak Terkait

Sebarkan artikel ini
MIN Magetan

BERITABANGSA.ID, MAGETAN – Polemik pungutan sekolah berdalih infaq pembangunan gedung olahraga (GOR) di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Magetan jadi sorotan DPRD.

DPRD Magetan menyatakan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa keberatan dan siap memanggil para pihak terkait.

Polemik ini dipicu oleh pertanyaan soal dasar hukum pengumpulan dana, status infaq, hingga mekanisme pertanggungjawaban uang itu.

Apalagi status MIN 3 Magetan sebagai madrasah negeri membuat polemik pengumpulan dana kian berisik.

Pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan tak berhasil dikonfiemasi, Kamis.

Sedangkan Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, memgatakan persoalan pungutan di lingkungan pendidikan menjadi ranah komisi pendidikan. Soal rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) terus berjalan.

“Itu leading sektor mitra Komisi A. Soal rencana RDP masih on progres,” ujar Riyin.

DPRD telah respon soal polemik itu. Namun, ada info infaq di MIN 3 telah dibahas dalam RDP.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Magetan, Puthut Pujiono, menegaskan masyarakat dapat kirim aduan jika menemukan pengumpulan dana di sekolah yahg memberatkan orang tua siswa.

“Pendidikan ini kan sudah gratis semua. Tahun ini ada 70 ribu sekolah yang dibiayai oleh bantuan presiden (Banpres), diajukan saja, jadi biar negara yang menanggung. Biar kewajiban anak sekolah belajar, kewajiban orang tua ikut membina anak-anaknya,” ujarnya.

Puthut juga menyoroti praktik iuran yang disebut sukarela, tetapi dalam pelaksanaannya berpotensi memaksa.

“Tapi kalau pungutan itu memberatkan, ya jangan. Iuran itu saya rasa tidak ada yang sukarela, terpaksa iya,” ungkapnya.

Ia pun menyatakan kesediaannya menerima laporan masyarakat apabila terdapat dugaan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Saya membuka diri untuk sekolah-sekolah yang ada di Magetan. Apabila ada pungli, segera mengadu ke kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” tegas Puthut.

Secara regulasi, pengelolaan komite madrasah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60