Terkini

Mediasi Buntu, Warga Mojokerto Gugat BCA Finance

5
×

Mediasi Buntu, Warga Mojokerto Gugat BCA Finance

Sebarkan artikel ini
BCA Finance
Kuasa hukum Penggugat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., bersama klien usai menjalani sidang perkara sengketa pembiayaan di PN Mojokerto.

BERITABANGSA.ID, MOJOKETO – Sengketa pembiayaan kendaraan antara warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Moh Alvan Basyarudin, melawan PT BCA Finance berlanjut ke meja hijau usai proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto gagal.

Perkara perdata dengan Nomor 139/Pdt.G/2026/PN Mjk tersebut memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu (30/9/2026).

Alvan menggugat PT BCA Finance sebagai Tergugat I dan seorang pihak berinisial MHB sebagai tergugat II. Gugatan diajukan terkait fasilitas pembiayaan satu unit Daihatsu Grand Max 2024 yang, menurut Alvan, tidak pernah diajukan maupun diterimanya.

Dalam gugatan, Alvan menyatakan tidak pernah mengajukan pembiayaan, menandatangani perjanjian kredit, menerima kendaraan, maupun menguasai mobil Daihatsu GranMax dengan nomor polisi S 8280 SD yang menjadi objek pembiayaan.

Persoalan bermula ketika Alvan menerima surat somasi dari PT BCA Finance pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Alvan diminta melunasi kewajiban pembiayaan atau menyerahkan kendaraan yang disebut terkait dengan perjanjian pembiayaan tertanggal 30 November 2024.

Perjanjian itu disebut memiliki angsuran sebesar Rp4.312.400 per bulan selama 60 bulan. Alvan membantah seluruh keterkaitan dirinya dengan fasilitas pembiayaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Alvan kemudian mengirimkan somasi kepada PT BCA Finance pada Juni dan Juli 2026. Ia juga mengajukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat tanggapan tertanggal 22 Juli 2026, PT BCA Finance menyatakan telah menerima dokumen identitas serta melakukan survei ke alamat yang tercatat dalam pengajuan pembiayaan.

Dalam surat yang sama, perusahaan menyebut total kewajiban yang harus dilunasi per 31 Juli 2026 mencapai Rp255.054.287. PT BCA Finance juga menyatakan proses penagihan maupun pencatatan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tidak dapat dihentikan atau dihapus sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam surat berikutnya tertanggal 4 Agustus 2026, PT BCA Finance menyampaikan adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut dan menyatakan dokumen terkait akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak Penggugat dalam perkara ini.

Kuasa hukum Alvan, Haji Rif’an Hanum, mempertanyakan proses verifikasi pembiayaan, termasuk pihak yang menjalani survei, pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pembiayaan, sumber pembayaran uang muka, serta pihak yang menerima dan menguasai kendaraan.

Berdasarkan dokumen yang dipersoalkan, harga kendaraan tercatat sebesar Rp202.050.000. Sementara total uang muka dan biaya yang dibayarkan di muka disebut mencapai Rp53.282.818.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 468x60