Pihak Penggugat menyatakan hingga gugatan diajukan, dokumen yang diterima antara lain berupa salinan perjanjian pembiayaan dan tabel angsuran. Adapun dokumen survei serta bukti serah terima kendaraan disebut belum diterima pihak Penggugat.
Selain proses pengajuan, besaran kewajiban juga menjadi bagian yang dipersoalkan. Dari total kewajiban yang disebut mencapai Rp255 juta, terdapat komponen denda keterlambatan sebesar Rp58.821.142. Sementara jumlah angsuran tertunggak disebut mencapai Rp64.686.000.
Pihak Penggugat menilai komponen tersebut perlu diuji dalam persidangan, mengingat Alvan sejak awal menyangkal pernah menjadi debitur maupun menikmati fasilitas pembiayaan dimaksud.
Dalam gugatannya, Alvan pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta perjanjian pembiayaan tersebut dinyatakan tidak mengikat dirinya dan seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian dibebankan sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, Penggugat meminta penghentian penagihan dan upaya penarikan kendaraan terhadap dirinya serta perbaikan data dan kolektibilitas atas namanya dalam SLIK OJK.
Penggugat turut mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil yang secara keseluruhan disebut mencapai Rp1,05 miliar.
“Klien kami tidak datang ke pengadilan untuk menghindari utang. Ia datang karena ditagih atas utang yang menurut keterangannya tidak pernah ia buat, untuk mobil yang tidak pernah ia lihat. Pertanyaannya sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang tanda tangan, siapa yang menerima mobilnya,” kata Rif’an.
Menurut Rif’an, pihaknya telah menempuh sejumlah langkah sebelum mengajukan gugatan, mulai dari somasi kepada perusahaan pembiayaan, pengaduan kepada OJK, hingga mengikuti proses mediasi di pengadilan.
“Kami sudah menempuh semua jalur secara patut, dari somasi, pengaduan ke OJK, sampai mediasi di pengadilan. Karena tidak ada titik temu, biar semuanya dibuka di ruang sidang,” ujarnya.
Rif’an juga menyoroti surat PT BCA Finance tertanggal 4 Agustus 2026 yang menyebut adanya indikasi tindak pidana terkait fasilitas pembiayaan tersebut.
“Kalau perusahaan pembiayaan sendiri sudah menyebut ada indikasi tindak pidana, semestinya persoalan ini juga dapat ditelusuri secara terang. Jangan sampai warga yang merasa tidak pernah mengajukan kredit harus menanggung dampak administratif dari persoalan tersebut,” katanya.
Terlepas dari sengketa tersebut, Firma Hukum Rif’an Hanum & Nawacita mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan pembiayaan.
Masyarakat diimbau tidak menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, buku tabungan, maupun dokumen pribadi lainnya kepada pihak lain untuk keperluan pengajuan kredit tanpa memahami tujuan dan konsekuensinya.
Warga juga dapat memeriksa riwayat kredit melalui layanan iDebKu OJK. Jika menerima tagihan atas fasilitas pembiayaan yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan memberikan tanggapan secara tertulis, menyimpan seluruh dokumen terkait, serta menggunakan kanal pengaduan resmi OJK atau berkonsultasi dengan advokat.
Seluruh dalil dalam gugatan Alvan masih merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan. PT BCA Finance dan Tergugat II memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bukti, serta bantahan terhadap dalil Penggugat.
Identitas Tergugat II dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah dan perlindungan data pribadi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026) dengan agenda jawaban para tergugat.(DV)















