BERITABANGSA.ID, SURABAYA – Aspek perlindungan terhadap risiko kerja adalah bagian penting agar penerima bantuan usaha memiliki ketahanan ekonomi yang lebih kuat.
Untuk itu PCNU Kota Surabaya melalui Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam program perlindungan bagi penerima bantuan usaha.
Kerja sama itu ditandai dengan penyerahan bantuan rombong usaha sekaligus kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga penerima manfaat di Kantor PCNU Kota Surabaya, Jumat (11/9/2026).
Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimun Jawa, Rofiul Masyhudi, mengatakan program itu merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Lazisnu untuk memberikan bantuan sekaligus pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut dia, penerima bantuan rombong usaha tidak hanya didorong untuk mengembangkan usaha, tetapi juga diberikan perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Program kami melindungi dua hal, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Nanti akan dilindungi kaitannya dengan aktivitas pekerjaan, mulai dari berangkat dari rumah, di jalan, beraktivitas sampai pulang,” kata Rofiul.
Ia menjelaskan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja menjadi salah satu aspek penting bagi pekerja informal.
Sebab, aktivitas pekerjaan kelompok tersebut memiliki risiko yang sama dengan pekerja pada sektor formal, meski pola dan tempat kerjanya berbeda.
Dalam kerja sama tersebut, Lazisnu bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan proteksi kepada penerima bantuan yang masuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
“Di sini Lazisnu berkomitmen bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Jadi, jika ada kecelakaan kerja, langsung diberikan perlindungan tanpa batas di rumah sakit pemerintah kelas 1,” jelasnya.
Tidak hanya biaya perlindungan akibat kecelakaan kerja, peserta juga mendapatkan manfaat apabila mengalami risiko kematian.
Rofiul menyebut, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi dua orang anak dengan nilai maksimal mencapai Rp174 juta.


















