BERITABANGSA.ID, NGANJUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jumat petang (11/9/2026) membidik kasus dugaan korupsi feasibility studi (FS) Bendungan Margopatut.
Tampak mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono, keluar dari ruang Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pukul 16.30 WIB. Ia lantas dibawa memakai mobil yang diduga kendaraan tim penyidik Kejari Nganjuk.
Sejumlah petugas Kejari turut mendampingi. Di lokasi juga tampak beberapa orang lain yang ikut masuk mobil. Beberapa mengenakan batik, ada pula yang memakai kemeja putih.
Belum diketahui secara pasti identitas maupun kepentingan mereka berada di Kejari Nganjuk.
Purwo Bujono, adalah mantan pejabat Pemkab Nganjuk. Sebelum memasuki masa pensiun, ia terakhir menjabat sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Nganjuk.
Dia juga pernah menduduki jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya mengatakan, Purwo Bujono dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis.
Namun, Koko belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai status maupun kepentingan pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut.
Menurutnya, Kejari Nganjuk akan menyampaikan informasi resmi kepada awak media setelah pemeriksaan medis selesai dilakukan.
“Untuk sementara dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Nanti akan ada press release setelah pemeriksaan medis selesai,” ujarnya.
Hingga pukul 18.00 WIB, Purwo Bujono dan beberapa orang lainnya belum tampak kembali ke Kantor Kejari Nganjuk.
Belum ada keterangan resmi dari Kejari. Termasuk soal perkembangan signifikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi FS atau studi kelayakan proyek Bendungan Margopatut di Kecamatan Sawahan.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi FS Bendungan Margopatut saat ini tengah dalam penanganan tim penyidik Kejari Nganjuk.
Muncul dugaan bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat sore tersebut berkaitan dengan perkembangan penyidikan perkara itu. Bahkan, beredar informasi adanya perkembangan terhadap status hukum pihak tertentu dalam kasus tersebut.


















