Terkini

Dukungan Untuk Suginanto: PMII Bojonegoro Desak Restorative Justice

1
×

Dukungan Untuk Suginanto: PMII Bojonegoro Desak Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
PMII

BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Kasus viral yang menimpa Suginanto (44), seorang petani asal Dusun Jedung, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, dapat simpati dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Bojonegoro.

Dalam unggahan di media sosial, KOPRI PC PMII Bojonegoro bersama sentral Perjuangan Tani Indonesia (Sejuta) dan Lidah Tani menyatakan solidaritas terhadap Suginanto serta mendorong adanya proses hukum yang adil dan transparan.

Suginanto disebut merupakan petani sederhana sekaligus anggota Lidah Tani ranting Dusun Jedung, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho.

Berdasarkan informasi yang disampaikan KOPRI, Suginanto pada 29 Juli lalu terpaksa mengambil dua batang kayu jati di kawasan perkebunan jati Perhutani KPH Padangan. Kayu tersebut disebut diambil untuk memenuhi kebutuhan membeli beras guna memberi makan keluarganya.

Setelah keluar dari kawasan tersebut, Suginanto disebut ditangkap oleh dua pegawai Perhutani dan kemudian diserahkan kepada Polres Bojonegoro untuk diproses lebih lanjut.

Suginanto kemudian menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Dalam unggahan KOPRI disebutkan, hingga saat ini Suginanto masih menjalani penahanan.

KOPRI juga menyoroti upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice yang disebut telah diajukan oleh pihak pendamping, namun diklaim ditolak oleh pihak Perhutani KPH Padangan.

Kelompok tersebut menilai kasus Suginanto perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kondisi sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi perkara.

Dalam pernyataan sikapnya, KOPRI PC PMII Bojonegoro bersama Sejuta dan Lidah Tani menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Kapolres Bojonegoro menghentikan proses penyelidikan dan segera membebaskan Suginanto.

Mereka juga meminta KLHK dan Perum Perhutani melakukan pemeriksaan serta investigasi terhadap Perhutani KPH Padangan dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, mereka menyerukan pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan agraria dan penguasaan lahan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat petani.

Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Anggun Sofia Ardila, menyampaikan bahwa pihaknya prihatin terhadap persoalan hukum yang menimpa Suginanto.

“Menilik persoalan kasusistik yang menimpa Suginanto, ada rasa prihatin yang mendalam atas penerapan UU P3H, khususnya Pasal 82-83, yang dalam ketentuan tertentu memuat ancaman pidana minimum tanpa semata-mata mempertimbangkan kecilnya nilai kerugian,” ujar Anggun.

Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, Anggun Sofia Ardila, mengatakan berdasarkan pengakuan Suginanto, kayu yang ditebang bernilai sekitar Rp200 ribu per batang. Tindakan tersebut, menurut pengakuan Suginanto, dilakukan karena desakan kebutuhan hidup sebagai petani dengan lahan terbatas, biaya tanam yang tinggi, serta kesulitan memperoleh pupuk.

“Atas dasar tersebut, PC PMII mendorong agar penyelesaian perkara Suginanto dilakukan secara humanis, berkeadilan, dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang melatarbelakanginya,” lanjutnya.

PC PMII Bojonegoro juga menyatakan masih berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum (LBH) dalam proses pendampingan Suginanto.

“Kami masih terhubung dengan pihak LBH, dan masih dalam tahap pendampingan pengajuan penangguhan penahanan Pak Sugin,” kata Anggun.

Ia menegaskan, PC PMII Bojonegoro berkomitmen turut mengawal proses hukum perkara tersebut agar penegakan hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“PC PMII juga berkomitmen untuk turut mengawal proses hukum ini agar penegakan hukum tidak kehilangan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil,” tegasnya.

KOPRI PC PMII Bojonegoro telah menyampaikan solidaritas terhadap Suginanto melalui kampanye #BebaskanPakSuginanto. Mereka juga membuka penggalangan dukungan untuk membantu kebutuhan keluarga Suginanto selama yang bersangkutan menjalani proses hukum.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian sejumlah kelompok yang bergerak dalam isu petani dan agraria. Proses hukum terhadap Suginanto diharapkan dapat berjalan secara adil, transparan, serta tetap mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi yang melatarbelakangi perkara.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60