Kriminal

Dugaan Sindikat, Pengusaha Kuliner Asal Madiun Ditangkap Polda Metro Jaya

4
×

Dugaan Sindikat, Pengusaha Kuliner Asal Madiun Ditangkap Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Sindikat
Polda Metro Jaya ketika mengadakan jumpa pers dugaan sindikat penyebar hoax di media sosial (Foto: Dok Hum Polda Metro Jaya, Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Kasus dugaan sindikat penyebar konten hoaks yang diungkap Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik. Salah satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bima Candra Karisma (28), seorang pengusaha kuliner asal Kabupaten Madiun.

Bima dikenal masyarakat sebagai pemilik usaha mi pedas yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, ia diduga memiliki peran sebagai penyusun konsep atau narasi dalam jaringan penyebaran konten digital yang kini tengah diselidiki.

Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Bima di kediamannya di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan dilakukan bersamaan dengan sejumlah tersangka lain di beberapa wilayah, di antaranya Madiun, Ponorogo, Sidoarjo, dan Jakarta Pusat.

Di lingkungan tempat tinggalnya, Bima dikenal sebagai pengusaha yang usahanya berkembang pesat. Bisnis kuliner yang dirintis sekitar dua tahun lalu disebut telah memiliki sejumlah cabang di beberapa daerah, termasuk Yogyakarta dan Kediri. Warga juga mengenalnya dengan julukan “CEO” karena perkembangan usahanya yang cukup cepat.

Seorang warga Kecamatan Wonoasri Madiun Nurcholis, mengaku mengikuti informasi mengenai penangkapan tersebut dari berbagai pemberitaan.

“Kabar yang beredar menyebut Bima diduga terlibat dalam jaringan buzzer yang memproduksi dan menyebarkan konten bohong, fitnah, serta narasi provokatif di media sosial”, ungkapnya, Kamis (06/08/2026).

Polda Metro Jaya menjelaskan, jaringan tersebut diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Bima bersama tersangka lain berinisial A disebut berperan menyusun konsep dan narasi yang kemudian diolah menjadi materi publikasi di berbagai platform digital.

Konten tersebut diduga disebarluaskan melalui sejumlah akun media sosial di Instagram, X, Threads, dan Facebook dengan tujuan membentuk opini publik terhadap kasus yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap adanya pembagian peran lain, mulai dari perekrut anggota, desainer konten visual, operator akun media sosial, hingga pihak yang bertugas mendanai dan memperluas penyebaran konten melalui akun-akun lain.

Penyidik menduga jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2024. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp220 juta, 11 telepon seluler, dua laptop, dua iPad, serta dua flashdisk yang diduga berisi dokumen dan materi digital terkait perkara.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar. Hingga kini, enam dari delapan tersangka telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, sementara proses penyidikan masih terus berlangsung.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh tersangka masih berstatus sebagai pihak yang menjalani proses hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60