BERITABANGSA.ID, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Etik tiba sekitar pukul 09.36 WIB bersama sejumlah pihak yang sebelumnya diamankan dalam operasi yang digelar KPK di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
Saat memasuki gedung KPK, Etik terlihat mengenakan kemeja putih, rompi hitam, dan celana jins berwarna biru. Ia langsung dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi.
Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan, termasuk Bupati Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim mengamankan lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026).
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, para pihak yang diamankan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Meski demikian, dugaan tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidik.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Etik Suryani merupakan kepala daerah di Kabupaten Sukoharjo yang kini harus menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
KPK menegaskan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat kini menantikan pengumuman resmi KPK terkait hasil pemeriksaan dan langkah hukum berikutnya dalam perkara tersebut.


















