BERITABANGSA.ID, TULUNGAGUNG – Aktivitas industri PT Yuna Mandiri pabrik produsen Egg Tree, di Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung diduga kuat melakukan pelanggaran hukum berlapis, merusak ekosistem sungai lewat pembuangan limbah, dan merusak jalan masuk ke jantung pemukiman warga.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi sungai di sekitar pabrik kini kian memprihatinkan. Aliran air yang dulunya jernih berubah menjadi keruh dan mengeluarkan aroma menyengat yang menusuk hidung. Diduga kuat, pabrik sengaja membuang limbah produksinya langsung ke sungai tanpa pengolahan.
Penderitaan warga tak berhenti, kenyamanan dan keselamatan warga terancam akibat hilir mudik armada truk PT Yuna Mandiri. Truk-truk dengan tonase besar melintasi jalan sempit perkampungan yang jelas-jelas bukan kelasnya.
Salah satu warga Desa Plosokandang mengelukan aktivitas pengangkut bahan baku yang disinyalir dari pabrik luar daerah. Ironisnya tetesan dari bahan baku basah tersebut mengotori jalan. Selain itu jalan kampung mulai retak dan amblas serta kemacetan di jalan karena banyak lalu lalang mahasiswa dari Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
”Warga seperti dipaksa mengalah pada keserakahan pabrik. Sungai kami diracuni, jalanan kampung kami dihancurkan oleh truk-truk besar itu. jalan jadi kotor akibat tetesan air bahan baku, kemacetan jalan karena jalan sangat sempit, Keuntungan diambil perusahaan, ampasnya dibuang ke kami,” cetus warga setempat, Minggu (7/6/2026)
Inisial R Rukun Tetangga (RT) 03, Rukun Warga (RW) 02 Setempat dan sekaligus aktivis lingkungan hidup saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bertetiak.
“Dalam hal ini saya merasakan dilema dan seperti buah simalakama dengan masalah ini,
Coba besok saya cek ke lokasi pabrik, karena sudah lama saya tidak melihat pembuangan limbah ke sungai, karena kapan itu saya ke pabrik melihat pembuatan sistem penanganan limbahnya,” ujarnya, Jumat 5-6-2026.
Tapi kenyataanya aktivitas pabrik tetap membuang limbah ke sungai pada hari Sabtu tanggal 30-5-2026 tepatnya pukul 11.46 WIB. Ironisnya pemilik pabrik menyangkal kalau membuang limbah pabrik ke sungai setelah pihak RT menanyakan hal tersebut.
Masyarakat menanti Nyali Pemerintah Daerah memberi sanksi kepada pemilik PT Yuna Mandiri.
Baik itu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat Kepolisian.
Anehnya, meski pelanggaran ini terjadi secara kasat mata dan berulang setiap hari, belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait. Pihak manajemen PT Yuna Mandiri pun seolah bungkam dan menutup mata dari protes yang dilayangkan warga.
Masyarakat kini mempertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung.
Warga menuntut ketegasan pemerintah sanksi keras atau tutup total operasional pabrik. Jangan sampai regulasi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi, sementara hak hidup sehat masyarakat dikorbankan.


















