BERITABANGSA.ID, KABUPATEN MALANG – Karang Taruna di tingkat desa didorong untuk bertransformasi peran secara fundamental. Tidak lagi sekadar menjadi panitia seremonial perayaan 17 Agustus, organisasi pemuda desa ini dinilai strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan krusial daerah, mulai dari krisis pembinaan atlet, kemandirian ekonomi UMKM, hingga penanganan anak putus sekolah.
Isu penataan peran kepemudaan tersebut menjadi pemicu utama dalam diskusi panel talkshow R2J yang berlangsung di Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Jumat (31/7/2026).
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra (Dapil 1), Mohammad Risqi Irvansyah, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi kepemudaan daerah yang belum tergarap optimal.
Risqi membeberkan bahwa meski Kabupaten Malang memiliki wilayah geografis yang jauh lebih luas dibandingkan Kota Malang dan Kota Batu, daerahnya justru sering kali harus mengakui keunggulan wilayah tetangga dalam ajang keolahragaan.
Ia mengungkapkan bahwa minimnya alokasi anggaran dan fasilitas pendukung di tingkat lokal menjadi akar masalah yang memaksa para atlet potensial daerah akhirnya memilih membela daerah lain.
“Wilayah kita besar dengan berbagai potensi pemudanya, tapi tiap ada event olahraga kita sering kalah. Atlet kita dibon daerah lain karena di sini tidak ada anggaran dan kurang support,” ungkap Risqi dalam diskusi tersebut, Jumat (31/7/2026).
Guna mengatasi krisis pembinaan atlet tersebut, Risqi menegaskan komitmen legislatif untuk mendorong alokasi anggaran khusus kepemudaan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mendatang.
“Langkah ini diambil agar tidak ada lagi alasan keterbatasan dana dalam mendukung tumbuh kembang bakat pemuda daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Akademisi sekaligus praktisi hukum Yusuf Eko Nahuddin, menjelaskan bahwa secara regulasi, Karang Taruna telah memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Yusuf menegaskan, aturan tersebut seharusnya menempatkan Karang Taruna sebagai mitra strategis pemerintah desa, sehingga tidak sepatutnya hanya difungsikan secara insidental saat perayaan Hari Kemerdekaan saja.
“Karang Taruna sudah tidak zaman lagi ke mana-mana membawa proposal, tapi sekarang zamannya Karang Taruna ke mana-mana membawa ide,” tegas Yusuf.
Selain itu, Yusuf memaparkan bahwa perguruan tinggi siap berkolaborasi langsung dengan Karang Taruna untuk menghidupkan program kerja berdampak di tingkat akar rumput.
“Salah satu contoh kolaborasi Karang Taruna dan kampus adalah dalam pemasaran digital UMKM Desa, yakni dengan mendampingi pelaku usaha lokal agar memiliki identitas merek (branding) dan menguasai digital marketing,” paparnya.
Sinergi tersebut, menurut Yusuf, juga diarahkan pada penyelenggaraan pelatihan kerja terstruktur untuk memberikan peningkatan keterampilan (up-skilling) bagi remaja yang putus sekolah, serta penekanan pada pentingnya literasi hukum dan siber.
“Sangat penting juga kita memberikan edukasi hukum kepada mereka guna melepaskan pemuda desa dari ancaman judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan peredaran narkoba,” imbuh Yusuf.
Meski komitmen anggaran dari DPRD dan pendampingan akademisi telah disiapkan, keberhasilan transformasi ini dinilai tetap kembali pada kesiapan pemuda serta keterbukaan birokrasi desa.
“Tanpa adanya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kemauan berkolaborasi, kucuran anggaran dikhawatirkan hanya akan menguap pada kegiatan seremonial baru,” pungkasnya.


















