BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Lajnah Studi Gerakan dan Advokasi (LSGA Lumajang) menilai telah terjadi disparitas penegakan hukum di Lumajang, khususnya dalam penanganan kasus BBM bersubsidi.
Kritik keras itu mencuat dalam diskusi mimbar bebas bertajuk “Disparitas dan Impunitas Hukum di Lumajang” yang digelar di halaman Artagama Taman Toga Hutan Kota Lumajang, Minggu (7/6/2026) sore.
Dalam forum ini, LSGA menyoroti kontras penegakan hukum antara kasus penyalahgunaan pertalite versus penyalahgunaan Solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Kasus terakhir ini hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, hingga kini masih belum jelas proses hukumnya.
Koordinator LSGA Lumajang, Amar Khairi, menyebut kondisi ini sebagai bentuk nyata ketimpangan hukum yang berbahaya.
Menurutnya, aparat penegak hukum terlihat sigap ketika berhadapan dengan pelanggaran kecil yang melibatkan masyarakat biasa, namun kehilangan ketegasan ketika menghadapi kasus yang diduga melibatkan jaringan besar.
“Ketika hukum berhadapan dengan penyelewengan Pertalite skala kecil yang melibatkan warga biasa, aparat bekerja sangat cepat dan responsif dalam menetapkan tersangka. Sebaliknya, pada kasus OTT Solar sejak 3 November 2025 lalu yang diduga melibatkan jaringan mafia besar, hukum mendadak lumpuh dan membisu,” ujar Amar Khairi.
Ia menilai kondisi tersebut telah menciptakan persepsi publik bahwa penegakan hukum di Lumajang masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Dia juga menyoroti belum adanya penetapan aktor intelektual dalam kasus distribusi ilegal Solar bersubsidi, meski telah berjalan lebih 6 bulan.
Kata Amar, jika kondisi ini dibiarkan maka akan muncul budaya impunitas atau kekebalan hukum bagi pelaku kelas kakap.
“Ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tetapi soal keadilan sosial. Solar bersubsidi itu menyangkut urat nadi ekonomi petani kecil dan sopir angkutan. Jika dikuasai mafia, maka rakyat kecil yang paling menderita,” tegasnya.
Untuk itu, LSGA Lumajang menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya, mendesak transparansi penuh penanganan kasus OTT Solar sejak 3 November 2025, dan menuntut penetapan tersangka utama dan aktor intelektual dalam kasus itu,
LSGA berjanji akan memperbanyak ruang-ruang kritik publik sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aparat dan kebijakan penegakan hukum.
“Ini bukan aksi terakhir, melainkan bagian dari gerakan advokasi yang akan terus berlanjut jika tidak ada keterbukaan dan langkah tegas dari aparat penegak hukum. Selama keadilan belum ditegakkan secara setara, kami akan terus menyuarakan ini,” tutup Amar Khairi.


















