Terkini

Dalih Amankan Mobil, Warga Maospati Lapor Penggelapan ke Polres Magetan

239
×

Dalih Amankan Mobil, Warga Maospati Lapor Penggelapan ke Polres Magetan

Sebarkan artikel ini
Penipuan
Kuasa Hukum korban, Suryajiyoso SH.,MH., (Foto: Nawan, Beritabangsa.id)

BERITABANGSA.ID, MADIUN – Seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Maospati, berinisial HS (35), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Magetan, sesuai surat tanda terima laporan (STPL) nomor: STTLP/81/SAT.RESKRIM/IV/2026/SPKT/POLRESMAGETAN, tanggal 30 April 2026.

Kasus ini bermula ketika korban berniat mengadu pada 20 Oktober 2025, kepada DPC Yaperma Ngawi terkait pinjaman. Namun, pada 25 Oktober 2025, seorang pria berinisial (ST) malah mendatangi rumah korban dan mengambil 1 unit mobil Honda Brio nomor polisi A 1723 ZV dengan alasan untuk diamankan.

Beberapa hari kemudian, pada 30 Oktober 2025, korban menandatangani surat penitipan unit kendaraan. Namun, hingga waktu berjalan, kendaraan tak kunjung dikembalikan.

Saat korban meminta kembali mobilnya, terlapor justru menyangkal. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum korban dari firma hukum Suryajiyoso Madiun menegaskan pihaknya telah mengambil langkah hukum secara serius.

“Klien kami adalah pemilik sah kendaraan tersebut. Namun hingga saat ini, kendaraan tidak dikembalikan dan bahkan terlapor menyangkal pernah menerimanya. Ini merupakan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegasnya, Kamis (30/04/2026).

Ia menambahkan pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada terlapor, namun tidak mendapat itikad baik.

“Kami sudah memberikan kesempatan melalui somasi resmi, tetapi tidak diindahkan. Oleh karena itu, kami melaporkan perkara ini ke Polres Magetan agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit mobil Honda Brio yang masih dalam masa pembiayaan.

Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60