BERITABANGSA.ID, KEDIRI – Peredaran rokok ilegal (Rokile) dan minuman keras (Miras) di Kabupaten Kediri masih marak. Meski penindakan rutin dilakukan, pola distribusi tertutup membuat peredarannya sulit diberantas tuntas.
Hal ini terlihat dari kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar Pemerintah Kabupaten Kediri dalam rangkaian HUT Satpol PP, Damkar, dan Linmas, Rabu (22/4/2026), di halaman belakang Kantor Pemkab Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 6.996 batang Rokile dan ratusan botol Miras dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi gabungan sepanjang 2025.
Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, mengatakan, penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus menekan peredaran barang ilegal yang masih ditemukan di lapangan.
“Peredaran rokok ilegal dan miras ini masih ada, bahkan di tempat-tempat kecil seperti warung dan angkringan. Ini yang harus terus kita awasi bersama,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pengawasan, mengingat keterbatasan jangkauan aparat di lapangan.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menambahkan, bahwa penindakan dilakukan secara berkelanjutan melalui operasi rutin maupun kegiatan khusus seperti saat Ramadan dan libur akhir tahun.
“Penegakan perda tetap berjalan, mulai dari operasi hingga proses tipiring bagi pelanggar,” katanya.
Sementara itu, pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengungkapka, bahwa tantangan terbesar saat ini adalah perubahan pola distribusi rokok ilegal yang semakin tertutup.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Heri Sustanto, menjelaskan, bahwa penjualan kini cenderung tidak dilakukan secara terbuka, melainkan hanya kepada pembeli tertentu.
“Biasanya hanya dijual ke orang yang sudah dikenal. Ini yang membuat pengawasannya lebih sulit,” ujarnya.
Ia juga menyebut jalur distribusi rokok ilegal tidak hanya melalui pasar tradisional, tetapi juga memanfaatkan jalur transportasi seperti jalan tol, jalur arteri, hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang ilegal tidak hanya menjadi persoalan lokal, tetapi juga terkait jaringan distribusi yang lebih luas di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri menilai, langkah pemusnahan ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dan miras dapat ditekan secara bertahap. (Srul)


















