BERITABANGSA.ID, BOJONEGORO – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) selama periode Januari hingga Juli 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ratusan pil double L hingga kendaraan bermotor dari berbagai macam modus operasi pelaku.
Sebelum memaparkan hasil kinerja Polres Bojonegoro dalam konferesi persnya Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, mengatakan, semakin banyak modus yang dilakukan pengedar maupun pemakai untuk bertransaksi, seperti berkomunikasi menggunakan game online mau pun aplikasi lainnya.
Selanjutnya, dia memaparkan dari total 34 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
“Dari 10 perkara yang masih disidik terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya), dan dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” paparnya, Kamis (2/7/2026).
Kapolres menjelaskan, sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya, dua orang tersangka kasus sabu, tujuh orang tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya, dan dua orang tersangka kasus ganja.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Bojonegoro menyita barang bukti berupa 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil Double L, sembilan unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil.
“Berdasarkan hasil penyidikan, dua tersangka berperan sebagai pemilik sabu, tujuh orang sebagai pengedar obat keras berbahaya, dan dua orang sebagai pemilik ganja,” jelasnya.
Menurut Kapolres, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai empat tahun hingga 15 tahun penjara disertai denda hingga miliaran rupiah.
Salah satu kejahatan sabu yang diungkap di wilayah Kecamatan Baureno, dalam kesempatan tersebut, Kasartreskoba Polres Bojonegoro IPTU Mudo Tri Sanjoyo turut memaparkan salah satu pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (41).
“Tersangka merupakan warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, ditangkap petugas Satresnarkoba pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Bojonegoro-Babat, turut Desa Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro,” paparnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu paket sabu, bungkus rokok, potongan tisu berbalut isolasi hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max.
“Tersangka diduga menguasai narkotika golongan I jenis sabu dan saat ini masih menjalani proses penyidikan,” ungkap Kasat Satresnarkoba.
Di akhir konferensi pers Kapolres menegaskan serta mengingatkan pada masyarakat untuk selalu memperhatikan pergaulan dan lingkungan sekitar agar tidak ada celah untuk para pengedar maupun pemakai yang dapat merusak generasi bangsa khususnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro bersama Kasat Satresnarkoba menyampaikan, akan terus meningkatkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya melalui penegakan hukum serta berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan informasi.


















