Terkini

Bupati Lumajang Keluarkan Daftar Hitam Pihak Yang Dilarang Gunakan Gas Melon

18
×

Bupati Lumajang Keluarkan Daftar Hitam Pihak Yang Dilarang Gunakan Gas Melon

Sebarkan artikel ini
Gas melon
Bupati Lumajang, Wabup dan Kapolres saat rapat koordinasi.

BERITABANGSA.ID, LUMAJANG – Langkah tegas akhirnya diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk mengatasi polemik kelangkaan LPG 3 kilogram (gas melon) yang dalam beberapa hari terakhir membuat masyarakat resah.

Dalam rapat koordinasi penanganan distribusi LPG 3 kg yang digelar pada Kamis pagi (9/4/2026), Bupati Lumajang Indah Amperawati atau Bunda Indah menegaskan bahwa gas bersubsidi tersebut tidak boleh lagi digunakan oleh kelompok masyarakat mampu maupun sektor usaha menengah ke atas.

Pernyataan tegas itu disampaikan di hadapan jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, Pertamina, Hiswana Migas, para agen hingga ratusan pangkalan LPG yang mengikuti rapat koordinasi tersebut.

“Gas melon itu jelas subsidi untuk masyarakat kecil. Jangan sampai digunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu membeli gas nonsubsidi,” tegas Bunda Indah dalam forum tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menertibkan penggunaan LPG 3 kilogram agar kembali tepat sasaran, terutama setelah banyak laporan masyarakat mengenai kelangkaan dan lonjakan harga di lapangan.

Dalam kebijakan yang ditegaskan kembali oleh Bupati Lumajang tersebut, terdapat sejumlah kelompok yang dilarang menggunakan LPG 3 kilogram.

Di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN, yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dibanding masyarakat penerima subsidi.

“ASN sudah jelas dilarang menggunakan gas melon. Mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan LPG nonsubsidi,” ujar Bunda Indah.

Selain ASN, kebijakan ini juga mencakup anggota DPRD Kabupaten Lumajang serta sejumlah lembaga pemerintah, termasuk SPPG, yang diminta tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi.

Larangan penggunaan LPG 3 kilogram juga berlaku bagi usaha komersial skala menengah hingga besar, yang dinilai tidak termasuk kategori penerima subsidi.

Beberapa sektor usaha yang disebutkan dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Restoran, hotel dan kafe, Usaha laundry, Usaha batik skala menengah, Usaha peternakan komersial, Jasa las dan Usaha pertanian yang tidak masuk kategori UMKM.

Menurut Bupati, seluruh sektor usaha tersebut wajib beralih menggunakan LPG nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram atau tabung 12 kilogram.

“Gas melon itu diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro. Untuk usaha menengah ke atas harus menggunakan gas nonsubsidi,” tegasnya.

Rumah Tangga Mampu Juga Dilarang. Tak hanya sektor usaha, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa rumah tangga mampu tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

Kategori ini mencakup masyarakat dengan pendapatan di atas batas penerima subsidi.

Langkah tersebut diambil agar kuota LPG bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti keluarga kurang mampu, pedagang kecil, nelayan, serta petani.

Penjualan di Pengecer Dilarang. Selain memperketat penggunaan, pemerintah juga menegaskan kembali aturan distribusi LPG 3 kilogram yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2025.

Dalam kebijakan tersebut, penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer dilarang dan hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar.

Langkah ini bertujuan untuk memperketat pengawasan distribusi dan mencegah permainan harga di lapangan.

“Distribusi harus melalui pangkalan resmi agar bisa diawasi dengan baik,” kata salah satu pejabat yang hadir dalam rapat tersebut.

Pemerintah daerah bersama Pertamina juga menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG 3 kilogram dapat dikenakan sanksi tegas.

Jika ditemukan penggunaan oleh pihak yang tidak berhak atau praktik distribusi yang melanggar aturan, maka pangkalan maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Gas melon ini subsidi negara. Kalau disalahgunakan, tentu ada konsekuensi dan sanksinya,” tegas Bunda Indah.

Harapan masyarakat, langkah tegas pemerintah ini diharapkan mampu mengembalikan distribusi LPG 3 kilogram ke jalur yang benar, sehingga masyarakat kecil tidak lagi kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.

Selama beberapa hari terakhir, warga Lumajang mengeluhkan kelangkaan gas melon, antrean panjang, hingga harga yang melonjak hingga Rp30 ribu per tabung.

Dengan pengetatan aturan dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap LPG bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60