BERITABANGSA.ID, TANJUNG PERAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam pengungkapan ini, 4 orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Dari tangan mereka, polisi menyita 31 poket sabu dengan berat kotor mencapai 15,80 gram.
Barang tersebut telah dikemas dalam ukuran kecil untuk memudahkan distribusi di tingkat pengguna.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menyebut sabu yang diamankan sudah dalam kondisi siap diedarkan.
“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 di sebuah rumah di Jalan Wonosari.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran yang mendapat pasokan dari seorang pria berinisial MM, yang kini berstatus daftar pencarian orang.
Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Transaksi dilakukan secara tatap muka dengan pembelian sebanyak 10 gram sabu seharga Rp6,5 juta.
“Pengakuannya bertemu langsung dengan MM di pinggir jalan,” kata Adik.
Setelah barang diperoleh, AM bersama N dan ADF membagi sabu menjadi paket-paket kecil. Selanjutnya, distribusi dilakukan oleh ADF dan M ke sejumlah pelanggan.
Modus ini memungkinkan peredaran berlangsung cepat dengan menyasar pengguna tingkat bawah.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas peredaran sabu ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Para tersangka menjual sabu dalam berbagai ukuran paket dengan harga mulai Rp150 ribu hingga Rp600 ribu, menyesuaikan berat dan kualitas barang.
Dalam praktiknya, jaringan ini mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang terjual.
Selain keuntungan finansial, para pelaku juga diketahui kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.
Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Saat ini, aparat masih melakukan pengembangan untuk memburu MM yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.


















