Terkini

Resmi Jabat Kades Laban, Mujiani Dapat PR dari Bupati Gresik

5
×

Resmi Jabat Kades Laban, Mujiani Dapat PR dari Bupati Gresik

Sebarkan artikel ini
Kades Laban
Momen foto bersama usai pengambilan sumpah dan pelantikan. (Foto: Mwd, Beritabangsa.id).

BERITABANGSA.ID, GRESIK – Kepala Desa Laban terpilih antarwaktu, Mujiani, resmi dilantik dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang digelar di Kantor Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Minggu (5/4/2026).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Ahmad Yani. Sejumlah pejabat turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Kapolres Gresik Ramadhan Nasution, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran Forkopimcam Menganti.

Pelantikan Mujiani didasarkan pada Keputusan Bupati Gresik Nomor 141/203/HK/437.12/2026. Dalam prosesi tersebut, Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu secara resmi mengambil sumpah jabatan sekaligus menegaskan kepercayaan kepada kepala desa yang baru dilantik.

“Saya percaya saudari mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Gus Yani dalam sambutannya.

Tak sekadar seremoni, pelantikan itu langsung diikuti dengan penugasan konkret. Bupati Gresik memberikan pekerjaan rumah prioritas kepada Mujiani, yakni mendorong pelebaran jalan utama yang melintasi Desa Laban.

Ia menegaskan, ruas jalan yang saat ini hanya terdiri dari dua lajur akan ditingkatkan menjadi empat lajur guna mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan kawasan.

“Tugas pertama panjenengan adalah bagaimana jalan ini bisa diperlebar menjadi empat lajur. Silakan koordinasi, rapat dengan pihak terkait, silaturahmi ke dinas PU. Kami akan dukung penuh selama untuk kepentingan publik. Ini PR njenengan, langsung tancap gas,” tegasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Mujiani menyatakan kesiapan untuk segera bergerak cepat. Ia memastikan akan menggelar rapat koordinasi dengan perangkat desa serta menjalin komunikasi dengan instansi terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Mujiani juga menyampaikan komitmennya melalui tujuh poin pakta integritas yang akan menjadi pedoman selama menjabat sebagai kepala desa antarwaktu.

Komitmen tersebut mencakup peran aktif dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya transparansi, kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ia juga berjanji menghindari konflik kepentingan, memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta membuka ruang pelaporan atas potensi penyimpangan dengan tetap melindungi kerahasiaan pelapor.

Mujiani bahkan menegaskan kesiapan menerima konsekuensi apabila melanggar komitmen yang telah disampaikan.

“Dengan masa jabatan yang hanya satu tahun enam bulan, saya akan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam hal keterbukaan. Pemerintahan desa harus transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah awal yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah menyusun agenda kerja prioritas bersama perangkat desa, sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayahnya.

>>> Ikuti saluran whatsapp beritabangsa.id
Example 300250Example 468x60