BERITABANGSA.ID, LUMAJANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan 10 hari kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan yang sempat menyita perhatian publik. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Hisbullah Huda, menyampaikan bahwa dengan masa penahanan yang telah dijalani, kedua kliennya diperkirakan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Alhamdulillah putusan sudah dibacakan. Jika dihitung masa tahanan, insya Allah hari Selasa depan mereka bebas,” ujar Hisbullah Huda kepada media, Kamis (25/2/2026).
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif terkait unsur pemerasan secara bersama-sama.
Namun, hakim mempertimbangkan sejumlah hal meringankan, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Persidangan perkara ini sebelumnya melalui rangkaian agenda panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, pembuktian barang bukti, hingga penundaan putusan karena kelengkapan administrasi berkas. Putusan akhirnya dibacakan setelah majelis menyatakan seluruh syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
Huda menambahkan pihaknya menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Yang terpenting bagi klien kami adalah kepastian hukum dan mereka bisa segera kembali ke keluarga,” katanya.
Kasus ini sempat menjadi sorotan masyarakat Lumajang karena melibatkan laporan dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa dan proses penanganannya yang diikuti publik sejak tahap persidangan awal. Dengan vonis yang telah dijatuhkan, perkara tersebut kini memasuki tahap akhir proses peradilan.


















